pesanan-majalah-edisi-khusus
34 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 5 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Kebijakan Negara dalam Perlindungan Perempuan Pekerja Migran

Oleh: Dr Ana Sabhana Azmy MIP

Edithya Miranti by Edithya Miranti
20 November 2022
in Risalah
0
Kebijakan Negara dalam Perlindungan Perempuan Pekerja Migran

Jakarta, Gontornews — Fenomena peningkatan migrasi tenaga kerja perempuan kemudian menghadirkan feminisasi migrasi. Feminisasi migrasi dalam disertasi ini dimaksudkan sebagai peningkatan jumlah tenaga kerja perempuan dan posisi kerja perempuan sebagai pekerja migran domestik. Oleh karena itu, perempuan lebih banyak mengisi pekerjaan-pekerjan seperti pekerja rumah tangga daripada sektor perawat dan jenis kerja formal lainnya yang membutuhkan sertifikat keahlian.

Hugo (2006) menjelaskan bahwa perempuan Asia Tenggara lebih didominasi oleh pekerja yang tidak memiliki keterampilan dan mengisi pekerjaan 3D (Dirty, Dangerous dan Difficult). Pekerjaan-pekerjaan 3D yang banyak dikerjakan oleh perempuan menghadirkan kekerasan yang terjadi atas mereka, baik kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi seperti gaji yang tidak dibayar.

Dr Ana Sabhana Azmy MIP dalam penelitian disertasinya memfokuskan pada tenaga kerja domestik. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), selama bulan Januari-September 2020 terdapat 885 pengaduan kasus dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Sedangkan selama tahun 2017-2019 terdapat 473 pengaduan kasus kekerasan dari PMI yang bekerja di Hong Kong.

Kasus kekerasan yang menjadi fokus penelitian disertasi ini adalah pada aspek hubungan kerja, akses kesehatan dan pelindungan hukum yang dialami oleh tiga Perempuan PMI di Malaysia (Wilfrida, Adelina dan Meriance Kabu) dan dua Perempuan PMI di Hong Kong (Tutik dan Erwiana). Berdasarkan data BP2MI, Malaysia menempati urutan pertama negara penempatan/tujuan di Asia Tenggara dan Hong Kong adalah negara di Asia Timur yang menjadi destinasi favorit Perempuan PMI.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

Temuan penelitian disertasi ini adalah Pertama, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, dan KJRI Johor Bahru berperan dan berpartisipasi dalam pelindungan Wilfrida, Adelina, dan Meriance Kabu pada aspek hubungan kerja. KBRI Kuala Lumpur melakukan pemanggilan atas agensi dan meminta agensi untuk membayar gaji korban. Terdapat koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Kupang dan KJRI Penang serta KBRI Kuala Lumpur dalam pencarian identitas asli Wilfrida dan Adelina, serta pemulangan jenazah Adelina dari Malaysia.

Pada aspek kesehatan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan dan pemberian akses kesehatan ke rumah sakit bagi Wilfrida dan Meriance. Sementara dalam aspek hukum, pemerintah Indonesia melakukan pelindungan hukum dengan memberikan pendampingan, penyediaan pengacara, dan bersinergi dengan civil society Indonesia dan Malaysia dalam upaya kasus penyelesaian hukum kasus Adelina.

Peran pelindungan aktor pemerintah Indonesia pada masa implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI lebih baik dibanding saat implementasi UU No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN yang bermuatan bisnis penempatan. “Namun demikian, peran pelindungan aktif dari pemerintah tidak lepas atas sinergi pemerintah dengan civil society, dan tidak berdiri tunggal,” tekan peraih penghargaan Dosen Terbaik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta 2016 itu.

Sementara jika dilihat pelindungan sejak di dalam negeri, maka negara belum memiliki proteksi penuh, melainkan parsial karena pelindungan pada calon PMI tidak ada sejak keberangkatan, dimana masalah pelatihan dan rekrutmen sering terjadi. Sedangkan di Hong Kong, meski KJRI Hong Kong berperan dalam medical check up Erwiana, namun peran pelindungan belum maksimal pada aspek hubungan kerja, akses kesehatan ,dan pelindungan hukum.

Tidak ada pemanggilan agensi atas penyelesaian kasus kekerasan terhadap Erwiana. Diplomasi yang kuat antara kedua negara belum terjalin dalam upaya pengaturan jam dan akomodasi layak, dimana keduanya tidak diatur dalam Employment Ordinance pemerintah Hong Kong. Peran pelindungan atas PMI didominasi oleh IMA, JBMI, MFMW sebagai civil society.

Kedua, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang memiliki sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Migrant Care dan Tenaganita sebagai civil society. Langkah advokasi, lobby, demonstrasi, komunikasi dan diskusi, serta inisiasi petisi online dilakukan oleh Migrant Care dan Tenaganita dalam menyelesaikan kasus Wilfrida dan Adelina. Sementara KJRI Hong Kong tidak memiliki sinergitas dan kerjasama dengan civil society di Hong Kong seperti IMA, MFMW dan JBMI dalam upaya penyelesaian kasus Erwiana.

Aktor civil society lebih berperan aktif dengan melakukan advokasi, demonstrasi, berjejaring dengan media masa nasional dan internasional, serta melakukan komunikasi pada pemerintah Hong Kong terkait pengajuan kebijakan hukuman atas agensi yang melakukan pelanggaran.

Ketiga, kebijakan migrasi tenaga kerja di Malaysia melalui Employment Act 1955 tidak memiliki pengaturan pelindungan atas pekerja migran domestik. Sementara Employment Ordinance Hong Kong mengatur pelindungan pekerja migran domestik, meski luput dari aturan jam kerja dan akomodasi layak.

Keempat, proses rekrutmen atas tiga calon Perempuan PMI yang bekerja di Malaysia berpengaruh atas tindak kekerasan yang mereka alami dalam hubungan kerja, akses kesehatan, dan pelindungan hukum. Wilfrida dan Adelina diberangkatkan menjadi PMI ke Malaysia dengan kondisi pemalsuan usia, dokumen, identitas diri, tanpa pelatihan, dan korban perdagangan manusia.

Sedangkan proses rekrutmen atas Tutik dan Erwiana tidak berpengaruh pada kekerasan yang dialami keduanya dalam aspek hubungan kerja, kesehatan, dan pelindungan hukum. Keduanya mendapatkan pelatihan sebelum berangkat dan untuk itu sikap majikan juga ikut berkontribusi pada tindak kekerasan yang dialami oleh PMI.

Lulusan terbaik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2008 itu pun kemudian memaparkan bahwa peran penting PMI dapat dilihat dari remitansi yang dihasilkan, bahwa selama tahun 2014-2019, pengiriman PMI ke Malaysia menghasilkan remitansi sebesar Rp 235.283.814.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Triliun). Sementara remitansi yang di dapat dari PMI ke Hong Kong selama 2014-2019 adalah Rp. 70.078.246.000.000,- (Tujuh Puluh Triliun).

Dengan demikian, aktor pemerintah Indonesia di Malaysia dan di Hong Kong melakukan upaya pelindungan yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan sebagaimana dijelaskan Van Meter&Van Horn. Meskipun peran pelindungan tidak tunggal, ada peran dan sinergi dengan civil society pada kasus di Malaysia dan dominasi civil society pada kasus di Hong Kong. Untuk itu, dalam disertasi ini, proteksi pemerintah Indonesia dalam rejim proteksionis berdasarkan pemikiran Gunawardana, masih berbentuk proteksi parsial karena tidak menyeluruh sejak dari keberangkatan hingga pasca migrasi.

Pelindungan di negara tujuan/penempatan tidak dapat dipisahkan dari pelindungan sejak PMI diberangkatkan dari dalam negeri. Relasi antara negara dengan civil society yang ada di Indonesia dan Malaysia untuk langkah penyelesaian tiga kasus kekerasan terhadap Perempuan PMI sektor domestik masuk pada kategori engagement (democratic governmentality) dalam klasifikasi Mundayat dkk, dimana pemerintahan efektif dan civil society kuat. Relasi negara (pemerintah) dengan civil society pada kasus di Hong Kong masuk pada kategori alternative governmentality dimana pemerintah tidak efektif yang dalam hal ini peran pelindungan tidak maksimal dan civil society kuat.

Padahal, dalam UU No.39 Tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU No.18 Tahun 2017, negara adalah pihak yang berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di dalam dan di luar negeri. “Negara masih menunjukkan sikap penanganan kasus per kasus sebagaimana dalam disertasi ini dan bukan pencegahan kasus sebagai langkah implementasi kebijakan pelindungan,” pungkas Tenaga Ahli Ketua DPR RI 2009-2014 pada tahun 2013-2014 tersebut. <Edithya Miranti>

Biodata Singkat Peneliti

Nama                          : Ana Sabhana Azmy

Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 10 Januari 1986

Alumni                         : Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2003

Pekerjaan                    : Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suami                          : Kapten Sus Vaghwa Hasib Nata Praja

Riwayat Pendidikan    :

  1. S1, Komunikasi Penyiaran Islam di UIN Jakarta, 2004-2008
  2. S2, Ilmu Politik di Universitas Indonesia, 2009-2011
  3. S3, Ilmu Politik di Universitas Indonesia, 2019-2022

Karya Ilmiah    :

  1. Kekuatan-kekuatan Politik, Rajawali Press, 2018
  2. Buku bersama, The Political Literacy Institute “ Politik Uang”, 2019

Prestasi           :

  1. Dosen terbaik 3 FISIP UIN Jakarta, 2021
  2. Lulus program doktoral Ilmu Politik FISIP UI dengan Predikat Cumlaude dalam waktu tiga tahun, 2022
Tags: Dr Ana Sabhana Azmy MIPKebijakan Negara dalam Perlindungan Perempuan Pekerja MigranUniversitas Indonesia
Share34Tweet22Send
Previous Post

Model Pembelajaran Bahasa Arab Integratif di UNIDA Gontor

Next Post

Media Sosial, Pedang Bermata Dua?

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Kasih Sayang Rasulullah SAW kepada Umatnya

Kasih Sayang Rasulullah SAW kepada Umatnya

30 August 2026
Wakil Bupati Lebak Hadiri Panggung Gembira Spektakuler Smart Generation 627 Darel Azhar

Wakil Bupati Lebak Hadiri Panggung Gembira Spektakuler Smart Generation 627 Darel Azhar

30 August 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

2 September 2026
Gontor Gelar GIHES 2026 di Jakarta

Gontor Gelar GIHES 2026 di Jakarta

30 August 2026
Nyali Kemandirian ala Pesantren

Nyali Kemandirian ala Pesantren

0
Rasa Malu*

Rasa Malu*

0
Kapolri Listyo Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

Kapolri Listyo Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

0
Asah Jiwa Kepemimpinan Santri, Gontor Kampus 12 Riau Buka Agenda Kepramukaan

Asah Jiwa Kepemimpinan Santri, Gontor Kampus 12 Riau Buka Agenda Kepramukaan

0
Gontor Putri Kampus 3 Resmi Buka Kegiatan Pramuka

Gontor Putri Kampus 3 Resmi Buka Kegiatan Pramuka

0
Nyali Kemandirian ala Pesantren

Nyali Kemandirian ala Pesantren

5 September 2026
Rasa Malu*

Rasa Malu*

4 September 2026
Gontor Kampus 12 Riau Resmi Buka Pembelajaran Semester Kedua

Gontor Kampus 12 Riau Resmi Buka Pembelajaran Semester Kedua

4 September 2026
Kapolri Listyo Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

Kapolri Listyo Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

4 September 2026
Gontor Putri Kampus 3 Resmi Buka Kegiatan Pramuka

Gontor Putri Kampus 3 Resmi Buka Kegiatan Pramuka

4 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor
  • Global Islamic Holistic Education Summit.
Lokasi : Hotel Borobudur Jakarta, Indonesia
Tanggal : 5 - 6 September 2026Akhir Pendaftaran : 27 Agustus 2026Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026.GIHES 2026 merupakan forum Internasional yang mempertemukan pimpinan pesantren, lembaga pendidikan Islam, akademisi, pembuat kebijakan, dan tokoh pendidikan untuk berbagi perspektif, membahas tantangan strategis, serta membangun sinergi dan kolaborasi bagi kemajuan pendidikan dan generasi mendatang.#gontornews #majalahgontor #gihes
  • Dari Los Angeles, California, Amerika Serikat, tepatnya di Hollywood Sign dengan jarak kurang lebih 14.000 kilometer dari pondok Modern Darussalam Gontor. Doa-doa kebaikan disampaikan kepada Pondok Modern Darussalam Gontor dan Keluarga Besar Gontor.#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontorponorogo

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result