Jakarta, Gontornews — Fenomena peningkatan migrasi tenaga kerja perempuan kemudian menghadirkan feminisasi migrasi. Feminisasi migrasi dalam disertasi ini dimaksudkan sebagai peningkatan jumlah tenaga kerja perempuan dan posisi kerja perempuan sebagai pekerja migran domestik. Oleh karena itu, perempuan lebih banyak mengisi pekerjaan-pekerjan seperti pekerja rumah tangga daripada sektor perawat dan jenis kerja formal lainnya yang membutuhkan sertifikat keahlian.
Hugo (2006) menjelaskan bahwa perempuan Asia Tenggara lebih didominasi oleh pekerja yang tidak memiliki keterampilan dan mengisi pekerjaan 3D (Dirty, Dangerous dan Difficult). Pekerjaan-pekerjaan 3D yang banyak dikerjakan oleh perempuan menghadirkan kekerasan yang terjadi atas mereka, baik kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi seperti gaji yang tidak dibayar.
Dr Ana Sabhana Azmy MIP dalam penelitian disertasinya memfokuskan pada tenaga kerja domestik. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), selama bulan Januari-September 2020 terdapat 885 pengaduan kasus dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Sedangkan selama tahun 2017-2019 terdapat 473 pengaduan kasus kekerasan dari PMI yang bekerja di Hong Kong.
Kasus kekerasan yang menjadi fokus penelitian disertasi ini adalah pada aspek hubungan kerja, akses kesehatan dan pelindungan hukum yang dialami oleh tiga Perempuan PMI di Malaysia (Wilfrida, Adelina dan Meriance Kabu) dan dua Perempuan PMI di Hong Kong (Tutik dan Erwiana). Berdasarkan data BP2MI, Malaysia menempati urutan pertama negara penempatan/tujuan di Asia Tenggara dan Hong Kong adalah negara di Asia Timur yang menjadi destinasi favorit Perempuan PMI.
Temuan penelitian disertasi ini adalah Pertama, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, dan KJRI Johor Bahru berperan dan berpartisipasi dalam pelindungan Wilfrida, Adelina, dan Meriance Kabu pada aspek hubungan kerja. KBRI Kuala Lumpur melakukan pemanggilan atas agensi dan meminta agensi untuk membayar gaji korban. Terdapat koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Kupang dan KJRI Penang serta KBRI Kuala Lumpur dalam pencarian identitas asli Wilfrida dan Adelina, serta pemulangan jenazah Adelina dari Malaysia.
Pada aspek kesehatan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan dan pemberian akses kesehatan ke rumah sakit bagi Wilfrida dan Meriance. Sementara dalam aspek hukum, pemerintah Indonesia melakukan pelindungan hukum dengan memberikan pendampingan, penyediaan pengacara, dan bersinergi dengan civil society Indonesia dan Malaysia dalam upaya kasus penyelesaian hukum kasus Adelina.
Peran pelindungan aktor pemerintah Indonesia pada masa implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI lebih baik dibanding saat implementasi UU No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN yang bermuatan bisnis penempatan. “Namun demikian, peran pelindungan aktif dari pemerintah tidak lepas atas sinergi pemerintah dengan civil society, dan tidak berdiri tunggal,” tekan peraih penghargaan Dosen Terbaik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta 2016 itu.
Sementara jika dilihat pelindungan sejak di dalam negeri, maka negara belum memiliki proteksi penuh, melainkan parsial karena pelindungan pada calon PMI tidak ada sejak keberangkatan, dimana masalah pelatihan dan rekrutmen sering terjadi. Sedangkan di Hong Kong, meski KJRI Hong Kong berperan dalam medical check up Erwiana, namun peran pelindungan belum maksimal pada aspek hubungan kerja, akses kesehatan ,dan pelindungan hukum.
Tidak ada pemanggilan agensi atas penyelesaian kasus kekerasan terhadap Erwiana. Diplomasi yang kuat antara kedua negara belum terjalin dalam upaya pengaturan jam dan akomodasi layak, dimana keduanya tidak diatur dalam Employment Ordinance pemerintah Hong Kong. Peran pelindungan atas PMI didominasi oleh IMA, JBMI, MFMW sebagai civil society.
Kedua, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang memiliki sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Migrant Care dan Tenaganita sebagai civil society. Langkah advokasi, lobby, demonstrasi, komunikasi dan diskusi, serta inisiasi petisi online dilakukan oleh Migrant Care dan Tenaganita dalam menyelesaikan kasus Wilfrida dan Adelina. Sementara KJRI Hong Kong tidak memiliki sinergitas dan kerjasama dengan civil society di Hong Kong seperti IMA, MFMW dan JBMI dalam upaya penyelesaian kasus Erwiana.
Aktor civil society lebih berperan aktif dengan melakukan advokasi, demonstrasi, berjejaring dengan media masa nasional dan internasional, serta melakukan komunikasi pada pemerintah Hong Kong terkait pengajuan kebijakan hukuman atas agensi yang melakukan pelanggaran.
Ketiga, kebijakan migrasi tenaga kerja di Malaysia melalui Employment Act 1955 tidak memiliki pengaturan pelindungan atas pekerja migran domestik. Sementara Employment Ordinance Hong Kong mengatur pelindungan pekerja migran domestik, meski luput dari aturan jam kerja dan akomodasi layak.
Keempat, proses rekrutmen atas tiga calon Perempuan PMI yang bekerja di Malaysia berpengaruh atas tindak kekerasan yang mereka alami dalam hubungan kerja, akses kesehatan, dan pelindungan hukum. Wilfrida dan Adelina diberangkatkan menjadi PMI ke Malaysia dengan kondisi pemalsuan usia, dokumen, identitas diri, tanpa pelatihan, dan korban perdagangan manusia.
Sedangkan proses rekrutmen atas Tutik dan Erwiana tidak berpengaruh pada kekerasan yang dialami keduanya dalam aspek hubungan kerja, kesehatan, dan pelindungan hukum. Keduanya mendapatkan pelatihan sebelum berangkat dan untuk itu sikap majikan juga ikut berkontribusi pada tindak kekerasan yang dialami oleh PMI.
Lulusan terbaik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2008 itu pun kemudian memaparkan bahwa peran penting PMI dapat dilihat dari remitansi yang dihasilkan, bahwa selama tahun 2014-2019, pengiriman PMI ke Malaysia menghasilkan remitansi sebesar Rp 235.283.814.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Triliun). Sementara remitansi yang di dapat dari PMI ke Hong Kong selama 2014-2019 adalah Rp. 70.078.246.000.000,- (Tujuh Puluh Triliun).
Dengan demikian, aktor pemerintah Indonesia di Malaysia dan di Hong Kong melakukan upaya pelindungan yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan sebagaimana dijelaskan Van Meter&Van Horn. Meskipun peran pelindungan tidak tunggal, ada peran dan sinergi dengan civil society pada kasus di Malaysia dan dominasi civil society pada kasus di Hong Kong. Untuk itu, dalam disertasi ini, proteksi pemerintah Indonesia dalam rejim proteksionis berdasarkan pemikiran Gunawardana, masih berbentuk proteksi parsial karena tidak menyeluruh sejak dari keberangkatan hingga pasca migrasi.
Pelindungan di negara tujuan/penempatan tidak dapat dipisahkan dari pelindungan sejak PMI diberangkatkan dari dalam negeri. Relasi antara negara dengan civil society yang ada di Indonesia dan Malaysia untuk langkah penyelesaian tiga kasus kekerasan terhadap Perempuan PMI sektor domestik masuk pada kategori engagement (democratic governmentality) dalam klasifikasi Mundayat dkk, dimana pemerintahan efektif dan civil society kuat. Relasi negara (pemerintah) dengan civil society pada kasus di Hong Kong masuk pada kategori alternative governmentality dimana pemerintah tidak efektif yang dalam hal ini peran pelindungan tidak maksimal dan civil society kuat.
Padahal, dalam UU No.39 Tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU No.18 Tahun 2017, negara adalah pihak yang berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di dalam dan di luar negeri. “Negara masih menunjukkan sikap penanganan kasus per kasus sebagaimana dalam disertasi ini dan bukan pencegahan kasus sebagai langkah implementasi kebijakan pelindungan,” pungkas Tenaga Ahli Ketua DPR RI 2009-2014 pada tahun 2013-2014 tersebut. <Edithya Miranti>
Biodata Singkat Peneliti
Nama : Ana Sabhana Azmy
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 10 Januari 1986
Alumni : Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2003
Pekerjaan : Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Suami : Kapten Sus Vaghwa Hasib Nata Praja
Riwayat Pendidikan :
- S1, Komunikasi Penyiaran Islam di UIN Jakarta, 2004-2008
- S2, Ilmu Politik di Universitas Indonesia, 2009-2011
- S3, Ilmu Politik di Universitas Indonesia, 2019-2022
Karya Ilmiah :
- Kekuatan-kekuatan Politik, Rajawali Press, 2018
- Buku bersama, The Political Literacy Institute “ Politik Uang”, 2019
Prestasi :
- Dosen terbaik 3 FISIP UIN Jakarta, 2021
- Lulus program doktoral Ilmu Politik FISIP UI dengan Predikat Cumlaude dalam waktu tiga tahun, 2022






















