Jakarta, Gontornews – Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Matsuki menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melalui Keptusuan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 Agustus 2017.
“Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” terang Mastuki sebagaimana dilansir kemenag.go.id, Sabtu (5/8).
“Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan imateri yang di alami jamaah umrah,” tambahnya.
Sebelumnya, permasalahan First Travel mengemuka sejak gagalnya pemberangkatan jamaah umrah pada 28 Maret 2017 yang lalu. Dalam kejadian tersebut, jamaah umrah diinapkan di hotel dekat Bandara Soekarno Hatta namun urung diberangkatkan.
Sebagai regulator, Kemenag melakukan proses klarifikasi, advokasi serta mediasi antara jamaah umrah dan pihak penyelenggara. Kemenag, lanjut Mastuki, bersama OJK menemukan sejumlah permasalahan seperti adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Mastuki memastikan dengan adanya pencabutan First Travel sebagai PPIU, Kemenag dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah umrah dan haji.
“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jamaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jamaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” tegasnya.
“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” tambahnya. [Mohamad Deny Irawan]




















