Bogor, Gontornews — Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah (KMI) Pondok Pesantren Ummul Quro Al-Islami Bogor resmi memperoleh izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah lembaga pendidikan tersebut, menandai pengakuan resmi atas kiprah dan kualitas pendidikan pesantren modern di bawah naungan Ummul Quro.
Momentum ini diumumkan dalam kegiatan bertajuk “Optimalisasi Izin Operasional sebagai Pondasi Legalitas dan Akselerasi Perkembangan KMI” yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Ummul Quro Al-Islami.
Pimpinan Pondok, Dr KH Saiful Falah, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa izin operasional menjadi penanda penting bagi eksistensi KMI Ummul Quro di ranah pendidikan formal.
“Kita sangat bersyukur karena KMI Ummul Quro telah mendapatkan izin operasional langsung dari Kemenag. Ini menandakan bahwa KMI Ummul Quro telah resmi diakui secara legal,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Turut hadir Dr KH Endi Suhendi Zen MA, Kepala Subdit Pendidikan Muadalah dan PDF Kemenag RI, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ini luar biasa karena dari 205 lembaga yang mengajukan izin operasional, KMI Ummul Quro termasuk yang pertama disetujui.
“Saya mengucapkan selamat kepada pimpinan pondok dan seluruh staf atas terotorisasinya KMI Ummul Quro,” tuturnya.
Dalam paparannya, KH Endi menjelaskan bahwa IJOP merupakan sistem digital resmi dari Kemenag yang berfungsi memberikan verifikasi dan legalitas operasional bagi lembaga pesantren di seluruh Indonesia. Dengan izin ini, lulusan KMI Ummul Quro memiliki hak akademik yang setara dengan lembaga pendidikan formal, termasuk akses untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Legalitas ini bukan hanya simbol pengakuan, melainkan langkah besar menuju peningkatan mutu pendidikan pesantren yang unggul, berkarakter, dan diakui secara nasional. [Bayu]






















