Jakarta, Gontornews – ‘Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta’ mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jenderal (Purn) Luhur Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya Dr Rizal Ramli yang menghentikan Reklamasi Pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi.
Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian Reklamasi Pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada. Kinerja dan kebijakan menteri sebelumnya menunjukkan keberpihakan kepada nelayan dan lingkungan.
Koalisi menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada hari Rabu 27 Juli 2016 dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya.
“Melihat perombakan kabinet jilid II ini, kami, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, melakukan advokasi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta,” terang Tigor Hutapea dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (29/7).
Melalui pernyataan sikap Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menantang Menko Maritim baru, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan berani bersikap dan mengambil kebijakan menolak Reklamasi Teluk Jakarta. Melanjutkan penghentian proyek Reklamasi Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya, mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres penghentian Reklamasi Teluk Jakarta. Demikian pernyataan sikap dilansir dari laman bantuan hokum, Jumat (29/7).
Pihaknya juga menantang Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendukung penuh pemberantasan Grand Corruption reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga pihak pengembang reklamasi.
“Kami yakin Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaditan akan bersikap ksatria yang berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan Reklamasi Teluk Jakarta. Bilamana harapan kami di atas tidak terwujud, maka nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tidak gentar untuk memberikan kritik,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pemerintah dan jajarannya untuk melakukan harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan reklamasi dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan untuk kepentingan publik.
Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang di media yang dapat diakses oleh masyarakat.
Pemerintah juga harus menegakkan Hukum Administrasi dengan memberikan sanksi pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang. Di samping itu, juga melakukan penegakan hukum pidana hingga ke akar-akarnya untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat dan memulihkan kerugian bagi publik.
“Kabinet Kerja Jilid II dapat dinyatakan telah berhasil dan sukses setelah menyelesaikan persoalan utama di atas,” pungkasnya. [Ahmad Muhajir/Rus]