Jakarta, Gontornews — Komunitas Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan sikap perihal maklumat pelarangan FPI yang ditandatangani Kepolri, Jumat (1/1).
Pernyataan sikap yang ditulis dalam siaran pers tersebut, Komunitas Pers meminta agar Kepolri segera mencabut Pasal 2d dalam maklumatnya perihal pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi maklumat tersebut adalah bahwa Masyarakat Indonesia dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi,” tulisnya.
Untuk menegaskan hal tersebut mereka kemudian mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Menurut mereka, maklumat Kapolri itu mengancam tugas jurnalis dan media, sebab profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Sedangkan hak wartawan untuk sendiri adalah mencari informasi yang di mana diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” tambahnya.
Terakhir, Komunitas Pers tersebut menghimbau kepada seluruh insan pers di tanah air untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Alasan dikeluarkannya maklumat adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.[Devi]






















