Yogyakarta, Gontornews — Masalah pemekaran di Indonesia umumnya didorong oleh kepentingan golongan elit lokal yang menuntut aspirasi rakyat. Bahkan ada usaha untuk memimpin jabatan agar sesuai dengan keadaan ideal pemekaran daerah.
Semenjak merdeka negara Indonesia telah mengalami beberapa fase perubahan dalam pemerintahan. Di antara fase-fase pemerintahan tersebut ialah fase Orde Lama (1945-1966) di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, fase Orde Baru (1966-1998) bersama Presiden Suharto, dan fase Reformasi (1998-sekarang).
Di fase pemerintahan reformasi, yaitu di zaman Presiden B.J. Habibie telah diperkenalkan konsep otonomi daerah dengan tujuan utamanya untuk memberi kekuasaan yang lebih kepada daerah-daerah dalam mengurus pembangunan di daerah masing-masing dan juga untuk meningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat di Indonesia.
“Selaras dengan kebijakan otonomi daerah ini, maka diperkenalkan dasar pemekaran daerah,” terang Dr Suraji dalam disertasi berjudul, Regional Expansion Bureaucracy Arrangement in Indonesia ini. Di antara tujuan tertentu pemekaran daerah yaitu pertama, untuk meningkatkan kompetensi dan efektivitas administrasi pemerintah daerah karena Indonesia mempunyai wilayah yang luas dan penduduk yang banyak.
Kedua, masyarakat Indonesia mempunyai keragaman dari segi etnik, bahasa, tahap pendapatan, dan penduduk di desa-kota yang signifikan.
Ketiga, daerah yang dimekarkan akan mempunyai tiga sumber pendapatan utama dibawah pemekaran daerah yaitu peruntukan dana alokasi umum yang disediakan pemerintah dibawah Undang-Undang Dana Alokasi Umum (DAU), sumber-sumber alam, dan sumber pendapatan asli daerah.
Keempat, untuk mengurangi gejala korupsi di kalangan pihak-pihak berkepentingan yang sering mengambil kesempatan ke ‘atas’ (bantuan dari pusat ke daerah). Selepas pelaksanaan pemekaran daerah yang bermula pada tahun 1999 terdapat banyak daerah di Indonesia yang telah melaksanakan pemekaran daerah.
Namun dalam pelaksanaannya begitu banyak halangan yang terpaksa dihadapi dan mengakibatkan kegagalan untuk mencapai tujuan pemekaran daerah. “Sehingga imbasnya kemajuan daerah tertunda,” tambah Suraji, alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 1993.
Menyadari akan permasalahan tersebut, semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pada fase pertama tahun 2014, mereka telah melaksanakan kebijakan moratorium untuk penghentian pengusulan daerah pemekaran baru. Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tegas menolak usulan daerah pemekaran baru. Walaupun terdapat daerah-daerah yang mengajukan pemekaran.
Data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai perkembangan pemekaran daerah, hasil pemekaran pada 1999-2014, jumlah provinsi sebanyak 34, kabupaten 416, dan 98 kota. Sehingga jumlah total terdapat 548 daerah.
Sedangkan pada 2014-2020, jumlah permohonan pemekaran baru yaitu 10 provinsi, 290 kabupaten, dan 15 kota. Sehingga jumlah total 315 daerah yang mengajukan permohonan pemekaran. Namun demikian oleh karena kebijakan morotarium yang diperkenalkan oleh administrasi Jokowi pada tahun 2014, maka permohonan pemekaran ini telah ditangguhkan.
“Setelah dasar pemekaran daerah dijalankan, berbagai penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemekaran daerah telah mengalami kegagalan,” ulas pria kelahiran Grobogan, 9 Oktober 1976 ini. Di antara hal utama penyebab kegagalan tersebut ialah dilaksanakan tanpa perancangan yang baik, hingga akhirnya menimbulkan konflik dalam pengalokasian jabatan dan staf.
Kajian yang dibuat oleh Fahmi (2009) dan Prasojo (2014) mendapati terdapat elemen-elemen seperti kepentingan keagamaan, kesukuan, juga kekuasaan yang menimbulkan konflik antara elit daerah dan konflik antara tokoh masyarakat. Hingga menyebabkan kelemahan dalam pelayanan publik di daerah-daerah pemekaran yang baru.
Beberapa permasalahan pemekaran daerah yang diwujudkan melalui hasil temuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2018 adalah, pertama, kualitas sumber daya manusia daerah jauh dari harapan, begitu pula dalam aspek pendidikan, pengalaman, standar kinerja, pemahaman peraturan, serta penempatan pejabat dan pegawai yang tidak sesuai dengan kecakapannya.
Kedua, keterbatasan daerah peluasan dalam merumuskan visi-misi, tugas utama dan fungsi, serta menjalankan roda pemerintahan daerah sangatlah minim.
Ketiga, persoalan persediaan daerah dalam menjalankan autonomi ternyata menunjukkan kecenderungan buruknya prestasi sebagian besar daerah peluasan, serta munculnya angka korupsi di daerah-daerah peluasan.
Keempat, kebanyakan daerah yang diwujudkan mempunyai implikasi terhadap dana pembangunan yang diperuntukkan dari anggaran.
Kelima, secara geografi dan jumlah penduduk, tidak ada dasar peraturan luas wilayah yang menjadikan syarat daerah dibentuk.
Keenam, buruknya prestasi kerja, hanya dua puluh persen daerah baru yang berjaya dibentuk. Sedangkan, delapan puluh persen kurang berhasil dan menimbulkan banyak masalah.
Ketujuh, kuantiti dan kualiti pejabat dan pegawai negeri sipil kabupaten yang dibentuk jauh daripada yang diharapkan, sama ada dari aspek pendidikan, pengalaman, etika kerja maupun standar penyusunan peraturan daerah sangat rendah. Kedelapan, munculnya konflik kepentingan dalam pendistribusian birokrasi daerah pemekaran baru.
Di antara konflik yang terjadi dalam pemekaran daerah ialah konflik antara satu daerah dengan daerah yang lain berbeda-beda. Misalnya konflik perebutan aset dengan kabupaten induk, konflik migrasi penduduk, konflik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dikenali sebagai APBD, konflik antara pro dan kontra pemekaran, dan lainnya.
“Berdasarkan kajian Kemendagri pada tahun 2014, mendapati bahwa pelaksanaan pemekaran daerah yang dilaksanakan di seluruh Indonesia semenjak tahun 1999-2014 telah mengalami konflik,” ungkapnya.
Dalam ujian disertasinya, Suraji menjelaskan bahwa penelitian ini mengkaji tentang penataan birokrasi pemekaran di daerah di Indonesia. Hasil awal dalam proses tahapan pemekaran sudah dilakukan, tetapi lebih cenderung terlihat kepentingan politik jangka pendek daripada mengedepankan kemajuan daerah.
Oleh karena itu, kebijakan pemekaran daerah di Indonesia perlu ditinjau kembali dan harus memperhatikan grand design baru seiring dengan era saat ini. “Indonesia perlu undang-undang khusus tentang pemekaran yang mengatur jumlah wilayah, kabupaten/kota di Indonesia,” tandasnya.
Untuk provinsi/kabupaten/kota yang baru pemekaran, harus dioptimalkan tata kelola pemerintahannya. Jika daerah tidak dapat memenuhi standar umum daerah, maka harus digabung dan atau mendapat pendampingan tahapan menjadi daerah baru.
Terkait dengan moratorium pemekaran daerah sejak pemerintahan Jokowi yang pertama, untuk tetap dipertahankan dan tidak mudah memberikan izin daerah pemekaran. Sebab hal ini dapat memberatkan anggaran, daerah semakin terpuruk, penuh konflik, dan hasilnya jauh dari tujuan pemekaran.
Indonesia dapat belajar dari beberapa negara lain seperti Malaysia dan Thailand. Kedua negara tersebut mengambil kebijakan memaksimalkan daerah dari sisi kesejahteraan, kemajuan, dan efisiensi pemerintahan, tanpa ada pemekaran walaupun tuntutan itu ada.
Untuk pemekaran di Papua, walau ada moratorium namun ada kebijakan khusus Presiden untuk pemekaran. “Harusnya tidak mudah memberikan izin, tetap pada upaya moratorium agar tidak memunculkan tuntutan daerah lain,” tegas mantan staf ahli Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2004-2016 itu.
Sebelum menutup pembahasan ini, kepada Gontornews.com, Dr Suraji berpesan, “Hidup adalah perjuangan dan untuk meraih gelar doktor adalah perjuangan dan rezeki dari Allah SWT.” [Edithya Miranti]



















