Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid MA menegaskan, paham komunisme adalah bagian yang tidak sah dari konstitusi Indonesia, karena komunisme tak sesuai dengan sila pertama Pancasila.
“Komunisme tidak punya Tuhan dan tidak sesuai dengan Pancasila,” ujarnya dalam acara dialog kebangsaan kerjasama MPR RI dan Panitia Peringatan 90 Tahun Gontor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).
Menurutnya, negara Indonesia bukan negara agama, bukan negara sekuler. Sistem kepresidenannya, bukan presidensial murni, bukan parlementer murni, juga sistem parlemennya bukan sistem satu kamar dan bukan sistem dua kamar.
“Saya mengatakan Indonesia adalah negara yang ‘bukan-bukan’. Inilah khas Indonesia,” kata Hidayat.
Namun demokrasi di Indonesia memberi ruang untuk berijtihad menghadirkan kekhasan dalam ruang dan konteks Indonesia. Pada masa reformasi, pada saat Amin Rais menjadi ketua MPR RI, terjadi perubahan yang sangat banyak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1999 – 2002.
Misalnya dulu sebelum perubahan jumlah babnya hanya 16 bab setelah perubahan ada 21 bab. Jumlah pasal juga semakin bertambah dari 37 pasal menjadi 73 pasal dan sebelum perubahan ada 49 ayat setelah perubahan menjadi 170 ayat.
Hidayat menegaskan, perubahan itu tidak menghilangkan peran umat Islam, khususnya para santri di berbagai bidang. Selain itu juga menegaskan jatidiri bangsa Indonesia sebagai negara yang antikomunisme, liberalisme dan sekulerisme.
“Di situ akan terlihat betapa Indonesia yang bukan sekuler atau komunis, sekaligus memberi ruang penegasan bahwa Indonesia memang bukan negara yang boleh dikeloa semaunya,” kata pria yang pernah mengenyam pendidikan S2 dan S3 di Madinah ini.
Kemerdekaan Indonesia, lanjutnya, juga bukan karena hadiah dari asing, sikap antiagama, kapitalistik, liberalistik dan komunistik, tapi atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
“Dalam pasal-pasalnya juga membuka ruang kiprah sesuai pedoman berbangsa dan bernegara,” terangnya. [Ahmad Muhajir/Rus]






















