Bogor, Gontornews β Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah II Jawa Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Wilayah II Jawa Barat Tahun 2023 di Kampus Institut Agama Islam (IAI) Sahid Bogor, Kamis (20/7/2023).
Perwakilan Kopertais II Jawa Barat yang menyambangi IAI Sahid di Kampus Gunung Menyan, Pamijahan, Bogor, itu yaitu Prof Dr Uus Ruswandi, MPd dan Siti Maesitoh, SE, ME.
Mereka disambut oleh Rektor IAI Sahid Dr Titien Yusnita, MSi, Wakil Rektor IAI Sahid Ria Kusumaningrum, SPt, MSi dan para pimpinan lembaga, pimpinan fakultas dan pimpinan program studi di lingkungan IAI Sahid.
Pada kesempatan itu juga hadir Dewan Pembina Yayasan Wakaf Sahid Husnul Khatimah (YWSHK) Sri Bimastuti HandayaniΒ Sukamdani dan Direktur Eksekutif YWSHK Drs KH Ahmad SajidΒ Zain.
Prof Dr Uus Ruswandi, MPd menyebutkan saat ini Kopertais Wilayah II Jawa Barat membawahi atau membina 176 PTKIS, yang semuanya harus di-Monev. βMonev kami lakukan bukan karena ada kesalahan PTKIS. Tapi Monev kami lakukan sebagai silaturahim akademik,β ujar Uus.
Ia mengatakan, Kopertais memiliki empat fungsi terhadap PTKIS. Pertama, fungsi pengawasan. Pengawasan ini perlu dilakukan agar pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di PTKIS selaras dengan SNPT (Standar Nasional Perguruan Tinggi). βJangan sampai, misalnya, program sarjana yang harusnya 4 tahun bisa ditempuh hanya 2 tahun. Mahasiswa bisa lulus hanya 2 tahun seperti SMA, sebab setahun ada 4 semester,β kata Uus.
Menurut Sekretaris Kopertais Wilayah II Jawa Barat itu, sesuai SNPT, satu semester ada 16 kali pertemuan/kuliah.Β βDengan Monev, ini yang ingin saya pastikan,β paparnya.
Kedua, fungsi peningkatan mutu. Fungsi ini misalnya dilakukan melalui pemberian bantuan dari pemerintah yang digunakan untuk learning process.
Ketiga, fungsi pembinaan. Pada kesempatan itu Uus berharap IAI Sahid memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang moderasi beragama. βModerasi beragama bisa menjadi mata kuliah tersendiri atau diinternalisasikan pada mata kuliah yang sudah ada,β jelas Prof Uus.
Ia menyebutkan, di setiap kampus negeri (PTKIN) ada RMB atau Rumah Moderasi Beragama. βKampus harus moderat dan mendukung keberagaman. Tapi jangan kebablasan seperti yang dilakukan oleh segelintir orang,β tandasnya.
Keempat, fungsi pemberdayaan. Fungsi ini dimaksudkan untuk memenuhi hak dan kewajiban dosen PTKIS. Kopertais, lanjut Uus, mengurus jabatan fungsional dosen sampai jenjang kepangkatan 3D. Sedangkan jabatan fungsional Lektor Kepala sampai Guru Besar menjadi wewenang Kementerian Agama di Jakarta.
βBersyukur kondisi IAI Sahid sudah cukup bagus. Jumlah mahasiswa, kondisi dosen, sertifikasi dosen, kondisi fisik kampus, dll, cukup bagus,β pungkasnya.
Sementara itu Rektor IAI Sahid Dr Titien Yusnita, MSi, berharap perguruan tinggi yang dipimpinnya bisa beralih status menjadi universitas. βKami sedang berupaya agar Institut Agama Islam Sahid menjadi Universitas Islam Sahid,β terangnya. []





















