Jakarta, Gontornews – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program musik ‘Dahsyat’ yang disiarkan di stasiun televisi swasta, RCTI. KPI menghentikan sementara acara ‘Dahsyat’ selama 3 hari.
Dilansir dari situs resminya, KPI menganggap bahwa program yang tayang pada 28 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Menurut keterangannya, KMI menilai acara ‘Dahsyat’ memuat perkataan yang bersifat merendahkan serta diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
“Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran ‘Dahsyat’ memuat perkataan yang merendahkan seperti ‘pa (pe’a)’, ‘pangeran sawan’, ‘ular kadut’, dan ‘jenglot’. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut,” tulis KPI dalam situs resminya Rabu (29/3).
Sebelumnya, KPI telah menyampaikan surat sanksi ke RCTI pada Jumat (24/3) lalu. Selama menjalani sanksi, RCTI dilarang menyiarkan acara berformat sejenis dengan ‘Dahsyat’.
“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” pungkas komisioner KPI Hardly Stefano. [Mohamad Deny Irawan]