Jakarta, Gontornews.com– Koperasi syariah 212 (K 212) merupakan koperasi syariah primer nasional dan koperasi tunggal di tingkat pusat dengan anggota individu/personal di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Wakil Ketua Koperasi Syariah 212 Ustadz Valentino Dinsi menjelaskan anggota dapat membentuk komunitas 212 di daerah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku termaktub dalam koperasisyariah212.co.id.
Dikatakannya di berbagai daerah terdapat komunitas-komunitas koperasi syariah 212 di seluruh Indonesia. βTapi mereka hanya melakukan sosialisasi, tidak boleh menerima pendaftaran secara tunai,βtuturnya kepada Gontornews.com.
Lanjut Ustadz Valentino mengingatkan bahwa pendaftaran anggota hanya dilakukan lewat online. Formulir pendaftaran ada di: https://registrasi.koperasisyariah212.co.id. Sedangkan uangnya, transfer ke Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri dll.
βJadi tidak ada penyetoran secara tunai ke orang-orang tertentu. Kalau ada orang yang mengatasnamakan koperasi syariah 212 membagikan formulir, pendaftaran itu bisa dipastikan kriminal,βtegasnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)




















