Jakarta, Gontornews — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadhan 2022 yang terbit pada 15 Maret 2022.
Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah melarang pendakwah berlatar belakang dari organisasi terlarang.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mabroer MS, mengatakan, KPI tentu memiliki maksud yang baik demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok maupun golongan tertentu.
“MUI sebagai salah satu mitra KPI tentu saja mendukung langkah yang ditempuh KPI, sebab lembaga penyiaran itu menggunakan ruang publik diperlukan rambu-rambu,” kata Mabroer, Rabu (23/3).
Ia menambahkan, posisinya bukan mengatur program siaran, tetapi ikut mengawasi program siaran, khususnya siaran di bulan Ramadhan. Salah satu maksud dari pemantauan itu untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci agar semakin kuat keimanan umat Islam.
“Sedangkan yang terkait dengan otoritas kelembagaan dengan lembaga penyiaran itu KPI. Hanya saja, dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan acara TV di bulan Ramadhan ada kerja sama antara MUI dengan KPI sehingga diharapkan hasilnya bisa optimal,” jelasnya.
Ia megatakan, pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan di bulan Ramadhan karena merupakan bulan suci dan umat Islam sedang konsentrasi beribadah, diharapkan kegiatan di berbagai lembaga penyiaran bisa menempatkan diri dengan baik selama Ramadhan.
“Sedangkan tahapan pemantauan yang dilakukan MUI itu melalui beberapa tahap dan selalu melibatkan KPI serta lembaga lain. Agar hasilnya bisa maksimal dan komprehensif untuk peningkatan kualitas program siaran,” tuturnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan pemantauan, ada kegiatan halaqah atau diskusi terbatas dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pimpinan lembaga penyiaran (TV dan Radio), KPI dan lembaga lain.
Tujuannya menyamakan persepsi sehingga kualitas siaran pada Ramadhan terasa bedanya dengan bulan-bulan lainnya. Apalagi pemirsa program itu sangat beragam, baik dari sisi umur, pendidikan maupun yang lain.
“Halaqah ini diadakan sebelum Ramadhan dan untuk tahun 2022 sudah MUI lakukan pada 1 Maret lalu. Supaya para pihak terkait dengan program siaran tersebut memiliki waktu dan persiapan lebih memadai,” ujarnya. [fath]






















