Jakarta, Gontornews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan setidaknya 126 juta penduduk Indonesia siap memberikan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2018 mendatang. Meski demikian, penghitungan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan berakhir Sabtu, 21 April 2018 mendatang.
“Hari ini, memang data yang masuk belum sepenuhnya. Angkanya kurang lebih 126 juta,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Jum’at (20/4).
Viryan, sebagaimana dilansir Viva, menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring masuknya jumlah DPS dari 31 Provinsi dengan Kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2018 sebanyak 152.869.291 pemilih. Meski demikian, KPU masih menemukan data pemilih ganda yang akan segera diselesaikan.
“Data pemilih yang ganda ini, setelah dicocokkan dan mengalami pencoretan, sehingga menyebabkan data DPT menjadi berkurang dari sebelumnya,” tambah Viryan.
Selain itu, selain data pemilih ganda, KPU juga menghadapi pemilih yang belum atau tidak memiliki KTP elektronik. Dalam hal kasus belum memiliki KTP elektronik, Dinas Kependudkkan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sebut KPU, harus mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Jika tidak diberikan Suket, pemilih sah kehilangan hak pilihnya.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, jika belum ada suket, maka data pemiliih akan dicoret. Dengan demikian, menyebabkan daftar pemilih menjadi berkurang,” jelas Viryan.
Menurut rencana, KPU akan melakukan rapat pleno penentuan Daftar Pemlih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2018 mendatang pada Sabtu, 21 April 2018 besok. [Mohamad Deny Irawan]






















