Jakarta, Gontornews — Setelah berbagai proses yang cukup panjang dilalui, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI telah menerima sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat lisensi tertanggal 25 Januari 2017 itu ditandatangani oleh Ketua BNSP, Ir. Sumarna F. Abdurrahman, M.Sc.
Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang HRD dan Pelatihan, Ir. Sumunar Jati menyatakan, dengan diterimanya sertifikat lisensi dari BNSP, maka LSP LPPOM MUI menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pertama di bidang halal. “Ini patut kita syukuri mengingat ke depan, keberadaan LSP akan semakin dibutuhkan,” ujarnya seperti dilansir halalmui.org 22/2/2017 kemarin.
Berdasarkan surat permohonan pengajuan lisensi Full Asesment dan Witness dari LSP LPPOM MUI kepada BNSP, maka dilakukan Full Asesment dan Witness pada 5-6 Januari 2017.
Full Asesment adalah proses penilaian terhadap kesesuaian sistem mutu dan pelayanan sertifikasi kompetensi LSP yang dilakukan pada 5 Januari 2017. Witness adalah penyaksian pelaksanaan uji kompetensi, untuk mengumpulkan bukti objektif yang menunjukkan bahwa LSP kompeten dan bekerja sesuai standar dan persyaratan BNSP. (Muhammad Khaerul Muttaqien)

















