Jakarta, Gontornews — Mahkamah Agung (MA) ternyata mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak yakin BPJS Kesehatan akan berkelanjutan (sustain). Pasalnya defisit BPJS Kesehatan sudah besar, apalagi dengan dibatalkannya kenaikan iuran.
Menkeu Sri Mulyan, usai rapat terbatas di Istana, Senin (09/03/2020), berkomentar bahwa pembatalan iuran BPJS adalah realitas yang perlu dihadapi. “Kami akan reviews masalah ini nanti,” ujarnya kepada wartawan.[DJ]






















