Male, Gontornews — Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti melakukan pencucian uang selama ia menjabat sebagai Presiden. Puluhan pendukungnya yang memadati area luar sidang mengatakan bahwa ia tidak bersalah.
Hasil pemilihan Presiden Maladewa yang diselenggarakan tahun lalu mengejutkan Yameen. Yameen, yang memimpin negara dengan tangan besi tiba-tiba kalah dalam pemilu. Bak jatuh tertimpa tangga, otoritas keamanan setempat lantas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas dugaan pencucian uang negara.
“Para hakim membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk membahas hal ini dan keputusan ini adalah keputusan bulat yang disepakati oleh kelima hakim,” ungkap pemimpin sidang, Ali Raseed, sebagaimana dilansir Reuters.
Yameen dituduh menerima uang senilai 1 juta dolar AS melalui perusahaan swasta sebagai bagian dari kesepakatan penyewaan pulau guna pengembangan hotel. Hingga akhirnya diputus bersalah, Yameen selalu mengelak tuduhan tersebut.
Selama memimpin sebagai Presiden, Yameen membawa negara kepulauan di Samudera Hindia tersebut selangkah lebih dekat dengan Cina. Sejumlah kritikus juga mengatakan bahwa Yameen memberikan kontrak pembuatan jembatan menuju bandara internasional kepada perusahaan Cina dengan harga yang lebih mahal. [Mohamad Deny Irawan]






















