Jakarta, Gontornews — Seiring terbitnya Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Jumat (17/2) melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, Menag mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik jual beli jabatan. Setiap rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
Pengisian jabatan dan alih tugas pejabat di semua eselon, pusat dan daerah, imbuh Menag, senantiasa harus memperhatikan prinsip menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat.
Menurutnya, kursi jabatan yang diperoleh karena membeli, suatu saat akan terjual dengan harga diri pemiliknya sekaligus.
“Sekali lagi, sesuatu yang didapat melalui cara atau proses yang tidak benar, tidak akan pernah membawa ketenangan dan keberkahan,” pesan Menag saat memberikan sambutan pelantikan di Jakarta, Jumat (17/2). [Muh Khaerul Muttaqien/Rus]





















