Ada hal lain yang jauh lebih berharga dari sekadar pengakuan atau muadalah, yaitu terajutnya ukhuwah antara pesantren salafiyah dan asriyah atau muallimin. Keduanya bertemu berdampingan, saling bersinergi, menguatkan belajar satu sama lain.
Pesantren Muadalah (Pendidikan Muadalah) adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan asosiasinya bernama Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKM).
Ketua Umum FKPM Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi MA dan Sekretaris Jenderalnya KH Lukman Haris Dimyati. Secara umum, FKPM ini mewadahi dua varian besar pesantren di Indonesia, yaitu pesantren salafiyah dan pesantren asriyah (modern) atau muallimin.
“Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) adalah suatu asosiasi pesantren tingkat nasional yang mewadahi pesantren-pesantren yang telah mendapatkan muadalah atau penyetaraan dari Kementerian Agama,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal FKPM Dr Agus Budiman MPd kepada Majalah Gontor.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kalau melihat Undang-Undang Pesantren, maka ada tiga satuan pendidikan pesantren di Indonesia dan diakui sebagai pendidikan formal. Pertama, SPM (Satuan Pendidikan Muadalah). Kedua, PDF (Pendidikan Diniyah Formal). Ketiga, Mah’ad Ali untuk tingkat pendidikan tinggi.
Karena SPM ini merupakan salah satu entitas pendidikan pesantren yang diakui dalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sebagai pendidikan formal pesantren, maka tentu status muadalah ini penting bagi pesantren itu. “Karena keberadaannya benar-benar telah diakui sebagai pendidikan formal pesantren,” terangnya.
Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya. Meski pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA), tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
Secara garis besar, UU Nomor 18 Tahun 2019 ini mengembalikan pesantren pada khittahnya, yaitu mengembangkan program atau kurikulum sendiri yang khas tanpa intervensi pemerintah dan alumninya juga diakui seperti pendidikan umum.
Menurut Ustadz Agus, ada hal lain yang jauh lebih berharga dari sekadar pengakuan atau muadalah, yaitu terajutnya ukhuwah ma’hadiyah antara pesantren salafiyah dan asriyah atau muallimin. Ini berkah atau keuntungan lain yang jauh lebih besar daripada berkah keuntungan atas diakuinya pondok pesantren dengan status muadalah ini.
“Jadi, di FKPM ini betul-betul tergambar bagaimana dua varian pesantren ini bertemu berdampingan, saling bersinergi, menguatkan belajar satu sama lain antara pesantren salafiyah dan asriyah ini. Sehingga betul-betul ukhuwah antara keduanya ini terajut indah di dalam wadah FKPM,” sambung Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor itu.
Inilah yang memang seharusnya dipertahankan. Sinergi ukhuwah antara pesantren modern dan salaf ini yang harus dijaga, rawat, rajut, dan pererat. Sehingga dengan terjadi ukhuwah ma’hadiyah antara keduanya, maka sangat optimis bahwa ke depan akan ada peningkatan perkembangan yang baik terhadap dunia pesantren di Indonesia.
Hingga sekarang (6/1/2022) telah ada 69 pesantren yang sudah tergabung di dalam FKPM. Secara garis besar, ada dua varian besar pesantren yang tergabung dalam FKPM ini, yakni salafiyah dan modern.
Beberapa pesantren besar salafiyah yang sudah bergabung bersama FKPM, di antaranya Pesantren Tebu Ireng, Pesantren Termas, Pesantren Langitan, Pesantren Sidogiri, Pesantren Lirboyo, Pesantren Sarang, Pesantren Kajen, dan Pesantren Babakan Ciwaringin.
Sedangkan dari pesantren modern atau muallimin, di antaranya Pondok Modern Gontor, Pesantren Al-Ikhlas Kuningan, Pesantren Tazakka, Pesantren Darunnajah, Pesantren Al-Ikhlas Taliwang, dan Pesantren Al-Islah Bondowoso.
Karena pesantren yang tergabung dalam FKPM ini termasuk kibarul ma’ahid (pondok-pondok besar) di Indonesia, sebetulnya posisi FKPM ini sangat strategis. Menurut Dr Agus Budiman, role model pendidikan pesantren dapat terlihat di FKPM ini.
Terlebih pesantren salafiyah yang besar-besar yang memiliki pengaruh di masyarakat sudah hampir semua tergabung di FKPM. “Bukan berarti saya menafikan keberadaan pesantren lain, tapi dengan menyebut nama-nama pesantren besar tadi, itu rasanya cukup menjadi role model pesantren di Indonesia,” ujar Ustadz Agus.
“Sementara kalau kita menyebut di varian asriyah, di mana sudah ada nama Pesantren Gontor dan teman-temannya, itu saya kira sudah cukup. Artinya, lagi-lagi role model pendidikan pesantren sudah tergambar jelas di FKPM ini,” tambahnya.
Selanjutnya di antara beberapa kegiatan FKPM yang cukup menarik perhatian publik yaitu kunjungan delegasi Pesantren Salafiyah dan Pesantren Modern yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Pol (P) Dr Syafruddin dan Ketua Umum FKPM Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi MA yang diterima oleh Wakil Grand Syaikh Al-Azhar Prof Dr Muhammad Ad-Duwainy di kantornya di Masyikhotul Azhar, Kairo, Mesir, pada Ahad (28/11/2021).
Pada kesempatan itu, Wakil Grand Syaikh dan Sekjen Majma’ Buhus menyambut baik niat degelasi berbagai pesantren modern dan salafiyah itu untuk mengajukan muadalah dengan Al-Azhar. Menurutnya, Al-Azhar akan menerima mahasiswa asing dari mana pun, selama sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu memiliki ijazah muadalah dengan Al-Azhar.
Berdasarkan keterangan Koordinator Urusan Muadalah KH Iwan Sofyan dan KH Oyong Shofyan, pada gelombang pertama ini ada lebih dari lima puluh pesantren telah mengajukan muadalah dengan Al-Azhar, antara lain Pesantren Termas Pacitan, Pesantren As-Shiddiqiyah Jakarta, Pesantren Al-Ikhlas Taliwang, Pesantren Al-Mizan Banten.
Juga Pesantren Darel Azhar Banten, Pesantren Manahijussadat Banten, Pesantren Darul Qur’an Tangerang, Pesantren Al-Amien Madura, Pesantren Mawaridussalam Medan, Pesantren Al-Hikmah 1 Brebes, Pesantren Al-Mujtama’ Al-Islamy Lampung, Pesantren Baitul Hidayah Bandung, Pesantren Darussalam Bogor, Pesantren Al-Amanah Al-Gontory Tangerang, Pesantren Al-Basyariyah Bandung.
Kemudian Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, Pesantren Tebu Ireng Jombang, Pesantren Al-Masduqiyah Probolinggo, Pesantren Al-Islah Bondowoso, Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Pesantren MHS Babakan Ciwaringin Cirebon, Pesantren Al-Azhar Muncar Banyuwangi, Pesantren Aisyah Bojonegoro, dan lain-lain.
KH Amal Fathullah Zarkasyi menegaskan bahwa pondok-pondok pesantren tersebut memiliki kualitas dan memenuhi kualifikasi serta kompetensi yang standar. Mereka memiliki kurikulum yang baik, jumlah santri memenuhi syarat, juga kelembagaan yang kuat. Semoga ke depan FKPM bisa terus sukses, berkembang, dan bermanfaat untuk kemajuan umat serta pesantren-pesantren nasional yang berada di bawah naungannya. []





















