Kairo, Gontornews — Pengadilan Mesir, Sabtu (7/5), menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang, termasuk dua wartawan Al Jazeera, yang dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.
Keputusan ini akan memperoleh kekuatan hukum setelah mendengarkan pendapat mufti Mesir, pemimpin agama tertinggi di negara Sunni ini. Dan keputusan mufti Mesir itu akan disampaikan Juni mendatang.
Sistem peradilan Mesir mengharuskan mufti untuk menandatangani hukuman mati. Pendapatnya tidak mengikat tetapi biasanya dihormati oleh pengadilan.
Para terdakwa termasuk Ibrahim Helal, mantan direktur berita di channel Arab, Al Jazeera. Dia tidak berada di Mesir dan diadili secara in absentia.
Terdakwa lainnya, juga diadili secara in absentia, adalah warga negara Yordania, Alaa Omar Mohamed Sablan, yang diidentifikasi oleh jaksa sebagai wartawan Al Jazeera.
Al Jazeera sejak awal mengecam perlakuan Mesir terhadap para wartawannya dengan mengusung hashtag #journalismisnotacrime.
Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis itu.
Al Jazeera menolak tuduhan Mesir bahwa stasiun televisi ini berkolaborasi dengan pemerintah terpilih Morsi yang digulingkan oleh el-Sisi.
Pemerintah Mesir sendiri telah berulang kali mengatakan bahwa pengadilan negara itu memutuskan perkara secara independen.
“Saya percaya bahwa ini adalah titik lemah dalam sistem Mesir, yang mungkin membawa bencana ke seluruh negeri, terutama ketika datang kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia,” kata analis Timur Tengah Al Jazeera, Yahia Ghanem, sebagaimana dirilis oleh Al Jazeera, Senin (9/5). [Rusdiono Mukri]