Jakarta, Gontornews — Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan akan terus fokus untuk melakukan pembinaan perilaku umat agar ramah lingkungan.
Ketua LPLH SDA MUI, Hayu Prabowo, mengatakan data dari BNPB menyebutkan bahwa 95 persen terjadinya bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh perbuatan manusia, sedangkan 5 persennya disebabkan alam seperti gempa, tsunami dan gunung meletus.
‘’Tapi kenyataanya, setelah kita berjalan, masalah lingkungan hidup bukan masalah terkait teknis atau sains, atau kebijakan duniawi. Tetapi yang paling utama dari rusaknya lingkungan hidup adalah masalah terkait perilaku manusia atau akhlak,’’ ujarnya saat berbincang dengan MUIDigital, Ahad (23/7/2023).
Hayu Prabowo mengatakan, LPLH SDA MUI memiliki peran untuk melengkapi hukum positif yakni hukum yang dibuat oleh negara dengan hukum-hukum normatif (hukum-hukum keagamaan). Hal itu dapat dilihat dari sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait dengan berbagai persoalan lingkungan.
Setidaknya, MUI telah mengeluarkan 6 fatwa terkait dengan lingkungan yakni fatwa pembakaran hutan dan lahan, fatwa daur ulang air, fatwa pertambangan ramah lingkungan, fatwa daya gunaan zakat, infaq dan sedekah untuk pembangunan sanitasi dan fatwa perlindungan satwa langka.
‘’Fatwa-fatwa itu kita lengkapi dengan buku-buku panduan dan buku khutbah. Kita gunakan sebagai sosialisasi untuk masyarakat terutama pada dai. Intinya, setelah fatwa dibentuk, fatwa ini perpaduan antara sains dan dalil keagamaan,’’ ungkapnya.
‘’Qauliyah dan kauniyah, menjadi satu dokumen yang ada muatan keagamaan dan sains. Kenapa kita secara logika tidak boleh membkar hutan dan lahan, tuntunan keagamaan seperti apa, nah itu tercakup dalam fatwa tersebut dan kemudiaan dijabarkan pada buku-buku panduan dan khutbah,’’ sambungnya.
Kemudiaan, buku-buku tersebut seperti buku pembakaran hutan dan lahan ini disosialisasikan lewat para dai di daerah yang dulunya dikenal sebagai daerah yang sangat parah kondisi pembakaran hutan dan lahannya seperti di Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Program LPLH SDA MUI dalam menjaga alam melalui perilaku manusia bukan hanya pada umat Islam, tetapi juga dilakukaan dengan berkolaborasi dengan lintas agama. ‘’Waktu konfrensi MUI, kegiatan lintas agama ini berbasis pada lingkungan hidup, karena persoalan lingkungan hidup sudah sangat mendesak dirasakan juga oleh umat beragama, kasus lingkungan hidup ini bisa bekerja sama untuk menanggulanginya,’’ jelasnya.
Hayu Prabowo mengungkapkan, setidaknya ada 5 tujuan dari program-program LPLH SDA MUI. Pertama, untuk menyelamatkan agama. Kedua, hijl akal, yakni bagian dari perantara Allah untuk mengetahui ilmu Allah SWT.
Ketiga, lingkungan hidup untuk menjaga lingkungan. Keempat, menjaga kehidupan. Kelima, memelihara harta yang tidak berbentuk uang yakni air dan udara bersih.
‘’Jadi ujungnya adalah kita maqashid syariah. Terakhir, bahwa kita punya tiga tujuan, memadukan tekstual ajaran agama dan aspek konstekstual kajian ilmiah tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam melalui fatwa tadi itu bagaimana memasukan antara qauliyah dan kauniyah. Menjadi suatu tekstual dan konstekstual,’’ jelasnya.
Menurutnya, memadukan tekstual dan kontektual sangat penting untuk bisa dipahami oleh setiap kalangan khususnya dalam berprilaku yang ramah terhadap lingkungan.
LPLH SDA MUI, tegasnya, akan berupaya untuk terus menginspirasi dan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam. [Fath]





















