Jakarta, Gontornews — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan selama sekitar 8 jam secara bergantian oleh sembilan hakim MK.
–
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah.
Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, @jokowi-Ma’ruf, mengungguli paslon 02, @prabowo-@sandiuno, dengan suara 55,50% berbanding 44,50%.[]
–






















