Malang, Gontornews — Menyambut akan diberlakukannya Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang harus berlaku pada Oktober 2019, Muhammadiyah telah menyiapkan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam Pasal 4 UU JPH disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri terutama bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena, prosedur dan biaya sertifikasi jelas akan menjadi hambatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. “Pada konteks inilah Muhammadiyah akan hadir memberikan pelayanan dan advokasi terhadap usaha rakyat terutama UMKM untuk bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan murah,” jelas Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah Dr Nadtaruzzaman Hosen, MS, MSc, Ph.D dalam keterangan persnya Sabtu (4/8) hari ini
Lanjut Nadra menjelaskan, dalam UU JPH mengatur bahwa penyelenggara jaminan halal merupakan wewenang pemerintah. Dalam hal ini Kemenag, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Kewenangan BPJPH ini disebut sebagai lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH) dan UU JPH memberikan ruang untuk tumbuhnya LPH yang bisa didirikan ormas Islam, Perguruan Tingggi Negeri dan BUMN,” jelasnya.
Muhammadiyah sebagai ormas Islam, menurut Nadra, secara prinsip sangat siap untuk membantu pemerintah dan membantu rakyat untuk merealisasikan UU JPH yang sudah harus berlaku pada bulan Oktober 2019 mendatang. Di tingkat pusat Muhammadiyah sudah disiapkan kepengurusan LPH-KHT Muhammadyah yang nantinya akan melibatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sebagai penyedia tenaga auditor dan laboratorium halal.
Dengan PTM yang tersebar hampir merata di seluruh Indonesia akan menjadi keunggulan Muhammadiyah dalam melayani sertifikasi halal. Selain itu Muhammadiyah akan lebih mudah menyiapkan tenaga auditor dan laboratorium halal melalui PTM-PTM tersebut. Dengan begitu sangat memungkinkan bagi Muhammadiyah menyiapkan layanan sertifikasi halal yang murah dan mudah dijangkau. “Harapannya tentu para pelaku usaha terutama UMKM bisa bersaing dengan Industri besar dalam menyiapkan produk bersertifikasi halal,” imbuh Nadra.
Bagi Muhammadiyah Jaminan Produk halal sebagaimana dalam judul UU harusnya memiliki makna tidak hanya pada skema sertifikasi tetapi juga penguatan dan perbaikan pada pengawasan yang memang sudah ada sebelum UU JPH disahkan. Di samping itu, imbuh Nadra, sangat perlu mengadvokasi dan memberdayakan UMKM supaya UMKM bisa bersaing mengisi kebutuhan produk halal yang dibutuhkan konsumen dan kehadiran LPH-KHT Muhammadiyah ini pada prinsipnya untuk membantu pelaku usaha dan melindungi konsumen untuk bisa mendapatkan produk-produk yang terjamin kehalalannya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















