Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memulai standarisasi da’i atau dai bersertifikat, dengan mengundang dai yang sudah berkiprah di masyarakat ke MUI untuk musyawarah agar menyatukan visi dalam langkah dakwah.
“Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai da’i. Materi Bahasannya secara garis besar meliputi wawasan ke-Islaman, wawasan kebangsaan dan metode dakwah,” kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengambangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, materi Wawasan Islam Wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah dan dijelaskan oleh para sahabatnya.
“Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia. Mengikuti aqidah Ahlussunnah wal-jamaah. Islam yang tidak ekstrim kanan juga tidak ekstrim kiri,” tambah dia.
Wawasan Kebangsaan dipaparkan berkenaan dengan kesepakatan kebangsaan (al-ittagaqaat al-wathaniyah). bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ajaran Islam, sudah final dan mengikat.
Cinta tanah air adalah bagian dari Iman. Membela negara adalah bagian dari implementasi beragama Islam.
Metode dakwah yang disepakati adalah yang menguatkan keagamaan Islam sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI. Permasalahan khilafiyah harus ditoleransi dan menghormati perbedaan. Namun masalah penyimpangan (inhiraf) penodaan agama harus diamputasi.
Standarisasi da’i ini, dalam rangka menyatukan persepsi (taswiyatul afkar) dalam mengembangkan ajaran Islam dan mengoordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) agar maksimal dalam menyebarkan dakwah Islamiyah.
Di akhir acara semua peserta da’i bersepakat untuk memgembangkan dakwah Islam Wasathi dan menjaga keutuhan NKRI. [fathur]