Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati keputusan polisi menghentikan proses penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam puisinya bertajuk “Ibu Indonesia”.
“Hormati proses hukum dan percayakan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk itu,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi seperti dikutip detik.com.
Zainut juga menghimbau masyarakat agar tidak mengembangkan penghentian penyelidikan ini dengan dugaan lain yang malah membuat kegaduhan.
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan,” paparnya.
Namun ia mengaku tahu persis alasan penghentian perkara itu. “Saya meyakini kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan itu,” tutur Zainut.
Ahad (17/6), polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya kemarin. [Rusdiono Mukri]






















