Jakarta, Gontornews — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan sekretarisnya Dr Asrorun Ni’am Sholeh dan ditetapkan di Jakarta sejak 13 Mei 2017.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, MUI sebelumnya telah melakukan kajian untuk merespons kasus-kasus yang muncul di media sosial. Menurutnya, teknologi dan informasi memang memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan silaturahim. Namun, di sisi lain penggunaan media sosial kerap sekali memunculkan beberapa kasus.
Karena itu, kata dia, MUI memandang perlu untuk memberikan kontribusi keagamaan untuk menangani kasus-kasus tersebut, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Apalagi, sudah banyak ulama yang meminta untuk dikeluarkannya fatwa.
“Alhamdulillah momentum Ramadhan ini kita sampaikan dengan harapan ini menjadi panduan untuk bermuamalah di media sosial,” ujarnya dalam diskusi MUI yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta Pusat (5/6)
Seperti dilansir republika, Asrorun Ni’am menuturkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah setiap Muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, imbuh dia, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi. [Muhammad Khaerul Muttaqien]