Kaum milenial merupakan sebutan bagi suatu generasi yang lahir pada sekitar tahun 1981 hingga 1996. Mereka generasi yang tumbuh dan berkembang di era teknologi digital, internet, dan media sosial. Kaum ini memiliki kecenderungan berpikir lebih terbuka pada suatu keragaman dan lebih mengutamakan keseimbangan antara kerja dan hidup namun potensi yang dimiliki oleh generasi milenial sangat berpengaruh dalam perubahan sosial, ekonomi dan budaya suatu golongan.
Adanya keterikatan kehidupan mereka dengan teknologi yang telah maju membuat mereka memiliki akses informasi yang begitu luas, sehingga di masa kini kaum milenia telah memegang peranan penting dalam perkembangan suatu tren pada sebuah kebijakan di berbagai bidang kehidupan.
Saat ini fenomena yang terjadi di masyarakat luas merujuk pada generasi milenial yang telah menjadi sorotan utama dalam perubahan sosial dan budaya. Contohnya seperti tren yang sangat menarik di kalangan kaum milenial yaitu “Nikah Muda” yang kini mulai menjadi sarana dakwah pertama untuk mengajak kaum milenial dalam berhijrah.
Makna Hijrah
Secara harfiah, “hijrah” berarti “migrasi” atau “perpindahan”. Dalam konteks Islam, hijrah merujuk pada peristiwa sejarah awal Islam, yaitu perpindahan Nabi Muhammad ﷺ dan para pengikutnya dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Allah menjelaskan hijrah dalam Surah Al-Anfal ayat 72, yang artinya berikut ini:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Ada keinginan kaum milenial untuk mewujudkan suatu generasi baru yang lebih baik, terlahir dari keluarga berlandaskan agama yang kuat. Keinginan ini mengarah pada upaya memperkuat kualitas generasi muda umat Islam. Hal itu dilakukan dengan menikah di awal usia ‘matang’. Berikut ini beberapa motif pernikahan muda.
Pertama, Kemandirian Ekonomi yang dimiliki oleh beberapa Generasi milenial, mereka cenderung mandiri secara ekonomi pada usia yang lebih muda dibandingkan generasi sebelumnya. Sehingga dengan memiliki pendapatan sendiri, mereka merasa lebih siap untuk membangun suatu keluarga dan mengambil tanggung jawab pernikahan.
Kedua, Masa Studi yang Pendek menjadikan banyak dari kaum milenial yang mampu menyelesaikan pendidikan mereka pada usia yang lebih muda dibandingkan generasi sebelumnya. Karena mereka mampu menyelesaikan pendidikan lebih awal, sehingga mereka merasa siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Ketiga, Kesadaran akan Fitrah, kaum milenial semakin menyadari pentingnya mengikuti fitrah manusia, termasuk kebutuhan akan kehidupan keluarga dan keturunan. Mereka menganggap nikah muda sebagai cara untuk menjalankan fitrah ini dan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat.
Allah menjelaskan tentang anjuran nikah muda dalam An-Nur: 32 berikut ini:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Nikah sebagai Dakwah Hijrah
Terdapat beberapa manfaat praktik ini dalam konteks dakwah hijrah kaum milenial, di antaranya sebagai upaya membentuk keluarga sakinah. Nikah muda memberikan kesempatan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan menjalankan prinsip-prinsip Islam sejak dini. Dengan memiliki pasangan hidup yang sejalan dalam agama, kaum milenial dapat membentuk keluarga yang sakinah dan menjadi teladan yang baik bagi generasi mendatang.
Kedua, membina diri untuk lebih fokus. Dalam tradisi pernikahan muda, kaum milenial belajar untuk lebih fokus dalam membina diri mereka sendiri dan pasangan hidup mereka. Dengan menghadapi tanggung jawab pernikahan sejak dini, mereka dipacu untuk mengembangkan kematangan emosional, komunikasi yang baik, dan pengelolaan waktu yang efektif.
Ketiga, memuliakan keturunan. Nikah muda memberikan kesempatan bagi kaum milenial untuk memiliki keturunan yang akan menjadi penerus dakwah mereka di masa depan. Dengan memiliki anak-anak pada usia yang relatif muda, mereka dapat membantu memperkuat umat Islam dengan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini.
Pandangan Ulama
Ulama Mesir Syekh Yusuf al-Qaradhawi menganggap bahwa nikah muda merupakan langkah yang baik yang dianjurkan dalam islam terutama di era modern ini.
Nikah muda membantu individu untuk menjaga diri dari godaan dan kemungkaran yang ada di sekitarnya. Dalam perspektif dakwah hijrah, nikah muda dapat membantu kaum milenial untuk berhijrah dari gaya hidup yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Ikhtiar ini membantu pembentukan keluarga yang stabil dan bahagia dan dengan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang bersama pasangan hidupnya karena mereka dapat saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan hidup serta memiliki waktu yang cukup untuk membesarkan anak-anak dengan penuh cinta dan perhatian.
Namun tak semua ulama berpandangan demikian. Beberapa dari mereka ada yang berpendapat adanya perbedaan mengenai batasan usia dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum menikah. Selain itu ada ulama yang juga memberi pertimbangan pada kematangan fisik dan mental serta stabilitas keuangan, yang juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kesiapan individu untuk menikah.
Dengan adanya peran ulama, penting setiap individu untuk mencari nasihat dan bimbingan dari ulama yang mereka percayai, karena para ulama memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam dan dapat memberikan panduan yang tepat sesuai dengan konteks sosial dan individual.
Maka dalam rangka hijrah, nikah muda dapat menjadi salah satu langkah konkret menuju hidup yang lebih taat beragama. Hal-hal yang bersangkutan dengan pernikahan di usia muda kini ada dalam dalil-dalil Al-Qur’an yang menggarisbawahi pentingnya pernikahan dalam menjaga kehormatan, menghindari dosa, dan membentuk keluarga sakinah. Selain itu, nikah muda juga memberikan manfaat praktis dalam pembentukan keluarga yang harmonis, pembinaan diri yang fokus, dan pemuliaan keturunan.
Dalam menghadapi perubahan sosial dan budaya, kaum milenial menemukan nikah muda sebagai jalan yang diberkahi dalam melaksanakan dakwah hijrah walaupun pandangan ulama bervariasi tergantung pada konteks dan situasi yang spesifik, namun secara umum, banyak ulama mendukung konsep hijrah dan memandang bahwa hal tersebut merupakan langkah awal yang dapat membantu individu dalam berhijrah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hijrah dan nikah muda bukanlah satu-satunya jalan atau persyaratan mutlak dalam Islam. Setiap individu memiliki keunikan dan perjalanan spiritual yang berbeda, sehingga pilihan yang tepat dalam hal nikah muda harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing individu, dengan mendapatkan nasihat dari ulama yang dipercaya.[]