Jenewa, Gontornews — Panel independen para pakar PBB mengatakan pada 8 November bahwa kematian mantan Presiden Mesir Mohamad Mursi pada Juni merupakan “pembunuhan sewenang-wenang yang direstui negara”.
“Mursi ditahan dalam kondisi brutal, terutama selama lima tahun penahanannya di kompleks penjara Tora,” kata sebuah pernyataan sebagaimana dikutip hurriyetdailynews.com.
Kematiannya “setelah mengalami kondisi-kondisi itu bisa berarti pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui negara”, para ahli menambahkan.
Presiden sipil pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu meninggal pada bulan Juni setelah pingsan di ruang sidang pengadilan di Kairo.
Presiden Abdel Fattah-al Sisi mengudeta Mursi pada 2013 ketika ia menjadi panglima militer.
Mursi, anggota Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang oleh rezim al Sisi, digulingkan setelah satu tahun penuh berkuasa.
Dia menghabiskan hampir enam tahun waktunya di sel isolasi. Panel mengatakan, dia tidak memperoleh perawatan yang semestinya untuk penyakit diabetes dan tekanan darah tingginya.
Para ahli mencatat pada 8 November bahwa pihak berwenang telah diperingatkan berulang kali akan kesehatan Mursi yang terus memburuk hingga ajal menjemputnya.
“Tidak ada bukti bahwa pihak berwenang bertindak untuk mengatasi masalah ini, meskipun konsekuensinya dapat diperkirakan,” pernyataan itu menambahkan.
Namun pihak berwenang Mesir belum mengomentari temuan panel itu. [RM]