Jakarta, Gontornews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016,  Selasa (28/6).
Dari sepuluh fraksi, ada sembilan yang menyetujui RUU ini. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan dengan catatan. Ketukan palu menjadi penanda sahnya UU Pengampuan Pajak itu.
Rapat dipimpin Ketua DPR Ade Komarudin didampingi seluruh Wakil Ketua DPR. “Saya kira kita sudah bisa menyimpulkan secara mayoritas sembilan fraksi dari sepuluh menyetujui rancangan undang-undang pengampunan pajak ini,” katanya seperti dikutip dpr.go.id.
Terkait hal itu Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan apresiasinya atas kerjasama para anggota DPR selama pembahasan.
Menurutnya, UU ini dapat menjadi cara menarik modal luar negeri milik Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia, sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya modal masuk, maka akan terjadi peningkatan ketersediaan likuiditas dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan pajak.
“Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak diharapkan juga menjawab keraguan para pemilik harta yang berada di luar negeri untuk membawa kembali, atau mengalihkan harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia,†jelas Menkeu sebagaimana dikutip laman resminya, Selasa (28/6).
Selain itu, menurutnya UU ini diyakini akan mampu mengurangi maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Nantinya diharapkan, rasa keadilan dan kebersamaan bagi para seluruh warga negara dapat ditingkatkan, melalui kontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]