Jakarta, Gontornews — Pemerintah akhirnya mengambil keputusan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup 17 pulau. Keputusan ini sifatnya hanya sementara sambil menunggu semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/4).
Selain menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah sepakat membentuk komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu. Komite tersebut terdiri dari jajaran Menko Bidang Maritim, Menteri Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet dan Pemerintah DKI Jakarta.
“Tim akan segera merapatkan apa yang perlu diselaraskan dari aturan yang ada, melakukan audit dari aturan yang sudah ada, apakah ada lubang, dan apa yang perlu diperbaiki,” kata Rizal seperti dikutip antaranews,com.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, yang menjadi cakupan masalah tersebut antara lain terkait adanya analisis dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau tersebut dinilai belum mencukupi. “Amdal untuk pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup, karena harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. Istilahnya, kajian lingkungan hidup strategis,†ujarnya.
Reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini menjadi perbincangan publik diduga syarat kasus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi pada Kamis (31/3), yang disangkakan menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Arieswan Widjaja.
Kedua orang ini diduga memiliki peranan pada pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bos PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Seperti diketahui, proyek reklamasi ini akan membangun pulau buatan di pantai Teluk Jakarta seluas 165 hektar. Pengerjaannya ditangani oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera dan sembilan pengembang lainnya yang mendapatkan bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan tersebut. PT Muara Wisesa Samudera mulai melakukan reklamasi Pulau G yang diterbitkan pada 23 Desember 2014 dan tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.
Sementara PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 Hektare. Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang kini menjadi duta besar Indonesia untuk Jerman. [Ahmad Muhajir/Rusdiono Mukri]