Jakarta, Gontornews — Pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII. Melalui paket kebijakan ini, pemerintah berupaya melakukan sejumlah perbaikan dan pemangkasan perizinan yang memudahkan dan meringankan sesuai rekomendasi Bank Dunia.
Merujuk pada keterangan resmi Tim PKP Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (29/4) yang dikutip kemenkeu.go.id menjelaskan dari sepuluh indikator tersebut, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, melalui peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII dipangkas menjadi 49 prosedur.
Demikian pula dengan perizinan yang sebelumnya sampai sembilan perizinan, dipotong menjadi enam perizinan. Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari.
Pada indikator Memulai Usaha, misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta. Selain itu, pelaku usaha juga harus mengurus berbagai perizinan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
Kini, pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan serta Akta Pendirian.
Begitu pula dengan perizinan yang terkait pendirian bangunan. Jika sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang memakan waktu hingga 210 hari, dengan biaya Rp86 juta untuk mengurus empat perizinan, kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp70 juta untuk tiga perizinan.
Pembayaran pajak yang sebelumnya 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi sepuluh kali pembayaran dengan sistem online. Sementara, pendaftaran properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari, dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.[Muhammad Khaerul Muttaqien/Dedi Junaedi]





















