Jakarta, Gontornews – Menyusul merebaknya kasus penipuan yang melibatkan biro perjalanan travel umrah, Pemerintah memberlakukan moratorium Perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa seluruh perizinan biro travel baru ditangguhkan.
“Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru,” kata Lukman di depan awak media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/3).
Lukman mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan kapan moratorium tersebut akan berakhir. Kemenag, sebut Lukman, tengah melakukan pengawasan secara intensif terhadap biro penyelenggaraan umroh yang sudah ada.
“Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU,” tambah Menag.
Lukman menambahkan bahwa pengawasan serta evaluasi terhadap PPIU akan dilakukan secara periodik termasuk pada aspek pelaporan keuangan. Terkait hal ini, Menag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang PPIU yang memberikan pijakan bagi Kemenag unutk melakukan tindakan yang lebih tegas.
“PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya selama enam bulan setelah mendaftara, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak jamaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan,” kata alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut.
“Jadi tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumroh tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umroh atau bisnis,” pungkas Lukman sembari mengatakan bahwa izin PPIU hanya untuk penyelenggaraan umrah bukan bisnis atau investasi. [Mohamad Deny Irawan]




















