Jakarta, Gontornews–Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha hiburan diskotek “Old City” yang beralamat di Tambora, Jakarta Barat.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.
“Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Jakarta,Senin (8/4).
Benni menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu media massa dikejutkan dengan adanya pelanggaran Narkotika di tempat usaha tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.




















