Jakarta, Gontornews— Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan klienya bukan pengupload video Ahok pertama. Menurut dia, video unggahan Buni berdurasi 31 detik itu didapatkan dari salah satu media, yang ternyata mengutip dari laman resmi milik Pemda DKI Jakarta.
“Pak Buni Yani, sebagai warga negara hanya menyatakan kebebasan berpendapatnya. Dia mengupload video durasi 31 detik (pada 6 Oktober 2016). Akun yang pertama kali mengupload itu media NKRI (berdurasi 1 jam 40 menit) ,” tutur Aldwin di Jakarta, Senin (7/11).
Dalam akunnya di Facebook, lanjut Aldwin, Buni lalu menuliskan pendapat pribadinya atas video itu melalui beberapa kata.
“Dia tulis pendapat pribadi, ‘Ini Penistaan Agama?’. Persoalan intisari yang dia tulis tidak ada persoalan hukum, karena setiap orang berhak menyatakan pendapatnya,” kata Aldwin.
Setelah itu, lanjut dia, munculah skenario yang menggiring Buni Yani dituduh mengedit video dan menghilangkan kata “pakai”.
Buni dilaporkan oleh komunitas Ahok-Djarot atas tuduhan mengedit video Ahok yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam. Aldwin juga menyayangkan pernyataan Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni berpotensi sebagai tersangka.
“Harusnya polisi fokus terlebih dahulu mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Bukan malah mengeluarkan pernyataan blunder dan tidak objektif bahwa Buni Yani yang berpotensi menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Namun demikian, pihaknya sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteriskan apalagi dijadikan tersangka. [Ahmad Muhajir]




















