Belgia, Gontornews — Pengacara senior di Pengadilan Uni Eropa mengatakan hari Selasa (31/5), perusahaan mungkin melarang penggunaan jilbab jika mereka menegakkan larangan umum pada simbol agama di tempat kerja.
Kasus ini menyangkut seorang wanita, Samira Achbita, yang dipecat oleh perusahaan keamanan Belgia G4S setelah dia bersikeras untuk bekerja dengan mengenakan jilbab.
Pendapat yang dikemukakan oleh advokat umum untuk Pengadilan Eropa hanya merupakan putusan awal, bukan keputusan yang mengikat, tetapi biasanya pengadilan mengikuti nasihat para pengacara senior ketika akhirnya memberikan putusannya.
“Larangan mengenakan jilbab di perusahaan mungkin diterima,” kata Juliane Kokott dalam putusannya seperti dikutip World Bulletin, Selasa (31/5).
“Jika larangan tersebut berdasarkan aturan perusahaan umum yang melarang simbol politik, filsafat dan agama dari yang dikenakan di tempat kerja, maka larangan tersebut dapat dibenarkan jika memungkinkan majikan untuk mengejar kebijakan yang sah untuk memastikan netralitas agama dan ideologi.”
Achbita telah bekerja selama tiga tahun di G4S Belgia ketika dia bersikeras untuk diizinkan mengenakan jilbab.
Namun, ia malah diberhentikan oleh perusahaan karena pemakaian simbol agama, politik dan filosofis, meskipun faktanya bahwa jilbab bukan simbol melainkan kewajiban agama.
Dia kemudian menempuh jalur hukum dengan dukungan organisasi persamaan ras Belgia, tapi kasus itu diberhentikan oleh dua pengadilan yang lebih rendah.
Pengadilan kasasi Belgia kemudian melimpahkan kasus ini ke pengadilan Uni Eropa untuk meminta penjelasan atas undang-undang diskriminasi.
Mengenakan jilbab atau kerudung seluruh wajah telah menjadi perdebatan di Eropa. Prancis melarang penggunaan cadar wajah penuh pada tahun 2010, hal ini sangat diskriminatif dan melanggar kebebasan berekspresi dan beragama. [Fathurroji/Rus]