Cairo, Gontornews–Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Presiden Terkudeta Muhamed Mursi atas tuduhan mata-mata dan membocorkan rahasia negara.
Mursi, bersama dengan 10 terdakwa, dituduh oleh pihak berwenang dukungan militer Mesir menjadi mata-mata Qatar dan membocorkan dokumen rahasia ke negara-negara Teluk selama satu tahun sebagai presiden.
Morsi juga menerima tuduhan memimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, yang masuk daftar hitam oleh pemerintah Mesir pada akhir 2013. Disamping itu, pengadilan juga memberikan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk dua wartawan Al-Jazeera, karena diduga mata-mata untuk Qatar.
Sementara itu, dua pembantu presiden Mursi dan beberapa terdakwa lainnya juga ikut dijatuhi hukuman penjara dalam jangka 15 tahun karena diduga ikut membocorkan dokumen rahasia ke Qatar. Keputusan ini ditetapkan pada, Sabtu (19/6) waktu setempat.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap Mursi,” pengacara Mursi Abdel-Moneim Abdel-Maksoud seperti dilansit Anadolu Agency.
Ikhwanul Muslimin juga mengecam putusan pengadilan terhadap Mursi, bersumpah untuk mengejar protes sampai legitimasi Mursi dikembalikan.
Selala ini, pemimpin yang terpilih secara demokratis pertama di Mesir, Mursi digulingkan oleh militer Mesir pimpinan Jendral Assisi yang berkhianat melalui kudeta militer tahun 2013. Berbagai tuduhan dialamatkan Mursi antara lain dianggap bersekongkol melawan Mesir bersama kelompok Hamas di Palestina dan Hizbullah di Libanon.
Mantan presiden Mesir ini juga menghadapi tuduhan “menghina” peradilan Mesir dan sempat dijatuhi hukuman penjara 20 tahun karena diduga melakukan pembunuhan. Tuduhan tersebut ditolak Mursi dan rekannya karena bermuatan politis.
Sejak penggulingan dan penjara Morsi, pihak berwenang Mesir telah meluncurkan tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin. Dengan membunuh ratusan dan memenjarakan puluhan ribu  pengikutnya.  [Ahmad Muhajir/DJ]