pesanan-baju-kaos
37 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 14 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Pengalihan Sistem Murabahah Menuju Musyarakah

Dr Muhammad Akhyar Adnan MBA Ak, Universitas Wollongong, Australia

Edithya Miranti by Edithya Miranti
24 January 2018
in Risalah
0
Pengalihan Sistem Murabahah Menuju Musyarakah

Saat ini telah terjadi kecenderungan tidak seimbangnya kegiatan pada sektor keuangan dan riel. Sebagaimana perkembangan gerakan ekonomi Islam lebih ditandai oleh banyaknya pendirian lembaga keuangan, baik yang bersifat perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

Selain itu, sesuai dengan fitrahnya, lembaga keuangan tersebut memang hanya banyak berkutat pada sektor moneter, dan tidak terlalu berarti dalam membangun dan mengembangkan kegiatan ekonomi di sektor riel. Hingga berakibat pada lumpuhnya perekonomian dengan terjadinya krisis moneter sejak pertengahan tahun 1997 di negeri ini.

Mujiyanto (2004) dalam reportasenya di Majalah Modal, dengan jelas memaparkan bahwa pada tahun 2003 misalnya, portofolio produk pendanaan atau pembiayaan musyarakah hanyalah 2,86%, dan mudharabah sebesar 14.33%. Sebaliknya produk pembiayaan murabahah mendominasi hingga 71,21%.

Data yang disajikan Mujiyanto merupakan kondisi rata-rata yang merefleksikan portofolio produk perbankan syariah nasional secara keseluruhan. “Artinya, data tersebut secara langsung menggambarkan kecenderungan umum pola operasi perbakan syariah di negeri ini,” terang Dr Muhammad Akhyar Adnan MBA Ak.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

Ada Apa Dengan Murabahah?

Kenyataan menunjukkan produk murabahah sudah mendominasi portofolio perbankan syariah. Adakah yang salah atas pilihan murabahah ini? Jawabannya tentu tergantung dari sudut mana persoalan ini harus dipandang.

Bila dilihat dari kacamata fiqh, jelas tidak ada aturannya. Fiqh (dalam pengertian normatif), tidak pernah mengatur portofolio produk sebuah lembaga keuangan syariah seperti bank.

Tidak ada istilah proporsi halal atau haram dalam pengaturan portofolio produk atau jasa perbankan syariah. Oleh karena itu, adalah sah dan boleh saja bila sebuah bank syariah lebih mengutamakan menjual produk pembiayaan murabahah itu.

Bila dilihat dari sudut pandang kepentingan lembaga bank itu sendiri, justru pilihan atas murabahah dibandingkan mudharabah atau musyarakah adalah pilihan yang paling menarik, menguntungkan dan relatif mengandung risiko kecil. Mengapa? Ada sejumlah alasan.

Pertama, barangkali murabahah adalah produk yang mudah diekivalenkan dengan pola perbankan konvensional. Kedua, karena bentuknya yang mudah dipahami, maka juga mudah dilakukan perhitungan. Sehingga produk murabahah relatif mudah dijual, dan sekaligus berisiko kecil di mata bank.

“Namun, ada sejumlah persoalan lain yang patut dicatat dalam praktik murabah,” lanjut pria kelahiran Pekanbaru,13 Juni 1958 ini. Misalnya, pertama, praktik murabahah mempunyai potensi yang mudah untuk disalahgunakan.

Kedua, secara makro, pilihan yang lebih banyak pada penjualan produk murabahah oleh perbankan syariah sejauh ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dalam kegiatan gerakan ekonomi Islam sendiri dibandingkan sektor riel (betapapun mungkin ini tidak bersifat sangat mutlak).

Berdasarkan kondisi di ataslah maka membiarkan bengkaknya porsi murabahah dalam portofolio perbankan syariah mengandung bahaya yang mengancam perekonomian nasional. “Bahkan mengancam keberhasilan gerakan ekonomi Islam itu sendiri,” tegasnya.

Mudharabah Atau Musyarakah?

Sesungguhnya produk mudharabah dan musyarakah merupakan dua produk perbankan syariah yang berpotensi sangat besar dalam menciptakan keseimbangan sektor moneter dan syariah.

Alasannya karena kedua produk ini turut melibatkan dua pihak yang sedang bergerak mengelola sektor usaha yang memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung.

Ironinya, tidak jarang, dalam kegiatan pengenalan perbankan syariah, dan dalam berbagai wacana ekonomi Islam, mudharabah menempati posisi di muka dalam penjelasan dan contoh. Namun, dalam kenyataan, ada kesenjangan antara mudharabah dalam teori dan praktik.

Adakah yang salah dengan mudharabah? Mudharabah memang sebuah produk ideal. Dalam kondisi riel di Indonesia, mudharabah yang dilakukan menempuh prosedur yang sangat dapat diperdebatkan. Mudharabah yang dilakukan lebih merupakan quasi mudharabah, pseudo mudharabah, atau setidaknya mudharabah yang sudah dirubah (modified mudharabah).

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, Dr Akhyar memandang bahwa memang cukup banyak masalah yang harus dihadapi mudharabah. Oleh karenanya, suami dari Finny Nihaya ini mempertimbangkan bahwa musyarakah sebagai sebuah solusi menjadi cukup menarik, dibandingkan mudharabah. 

Musyarakah dan Persoalannya

Dalam musyarakah, sepenuhnya menerapkan pola bagi hasil atau bagi laba dan atau rugi (profit and loss sharing). Selain itu, kedua belah pihak bersyarikat dalam bentuk yang lebih imbang. Artinya kedua pihak sama-sama harus memberikan kontribusi modal dan keahlian. Ditambah lagi, keduanya mempunyai hak yang lebih wajar dalam monitoring bahkan intervensi operasi.

Bila mau berkaca, maka ada pelajaran penting yang dapat diambil dari pengalaman venture capital. Venture capital pada hakekatnya tidak berbeda secara substantif dibandingkan dengan musyarakah.

Di Barat umumnya, cukup tinggi pengakuan akan peran dan kontribusi jenis perusahaan Venture Capital sebagai mitra usaha dalam permodalan.  Maka, semestinya perlu menjadi pertanyaan dan pelajaran bagi dunia perbankan syariah, mengapa hal ini tidak dijadikan inspirasi?

Alternatif Solusi

Salah satu masalah besar yang dikeluhkan pihak bank saat harus memperbesar porsi portofolio musyarakah ialah betapa bank syariah akan kerepotan, bila dalam musyarakah pihak bank juga harus memberikan kontribusi keterampilan stafnya. Bukankah ini sebuah dilema juga bagi bank syariah.

Menyikapi polemik di atas, Akhyar, pria yang pernah menyantri di Pondok Modern Darussalam Gontor ini, menuturkan bahwa justru akan lahir sebuah peluang besar dan menjanjikan. “Dimana dapat didirikan buah perusahaan penyedia jasa keahlian. Dalam hal ini, bank syariah dapat ikut memiliki saham secara kolektif, ataupun individual,” jawabnya.

Perusahaan baru tersebut sangat mungkin didirikan karena berbagai pertimbangan. Seperti tersedianya banyak tenaga ahli dengan berbagai pengalaman di berbagai sektor industri serta tidak diperlukannya investasi yang terlalu besar dan manajemen yang rumit.

Karena perusahaan hanya bertugas menghimpun kaum profesional yang memerlukan pekerjaan dan menyalurkan mereka ke berbagai proyek pembiayaan musyarakah yang akan atau sedang dilakukan oleh bank syariah.

Banyak manfaat yang dapat diharapkan dari pendirian perusahaan seperti ini, antara lain, membuka peluang kerja bagi tenaga professional, membuka peluang bank syariah untuk memperbesar porsi produk musyarakah, dan bank dapat melakukan penghematan atau terhindar dari munculnya beban tetap (fixed cost).

Manfaat lainnya adalah produk musyarakah dapat semakin membesar. Sehingga diharapkan bisa memberikan multiplier effect secara lebih makro.

Dengan membesarnya produk musyarakah yang notabene berkaitan erat dengan sektor riel, maka selain terjadi nilai tambah ekonomis dalam kegiatan masyarakat sehari-hari, terjadi pula keseimbangan sektor keuangan dan sektor riel. “Sehingga pada gilirannya membuat gerakan ekonomi menjadi lebih solid dan lebih sehat,” pungkas Akhyar, doktor lulusan University of Wollongong, New South Wales, Australia. [Edithya Miranti]

 

 

 

 

 

 

Tags: MudharabahMurabahahMusyarakah
Share40Tweet25Send
Previous Post

Ustadz Bernard: Umat Islam Jangan Alergi Politik

Next Post

Innalillahi, KH Muhammad Dachlan “Si Pitung dari Bekasi” Wafat

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

8 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Pondok Pesantren Syafa’atul Qur’an Jember Dorong Pemanfaatan Media Sosial

Pondok Pesantren Syafa’atul Qur’an Jember Dorong Pemanfaatan Media Sosial

12 October 2026
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

8 October 2026
Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

13 October 2026
Feri Amsari Hadiri Bedah Buku ‘Politik Kaum Tertindas’

Feri Amsari Hadiri Bedah Buku ‘Politik Kaum Tertindas’

0
IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

0
ILKOM UNIDA Gontor Undang Praktisi Pemasaran Bahas AI Visibility

ILKOM UNIDA Gontor Undang Praktisi Pemasaran Bahas AI Visibility

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

0
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

13 October 2026
IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

13 October 2026
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

13 October 2026
Kuatkan Jejaring Akademik Tingkat Internasional, UNIDA Gontor Terima Kunjungan Universitas Malaya

Kuatkan Jejaring Akademik Tingkat Internasional, UNIDA Gontor Terima Kunjungan Universitas Malaya

13 October 2026
Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

13 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result