Saat ini telah terjadi kecenderungan tidak seimbangnya kegiatan pada sektor keuangan dan riel. Sebagaimana perkembangan gerakan ekonomi Islam lebih ditandai oleh banyaknya pendirian lembaga keuangan, baik yang bersifat perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Selain itu, sesuai dengan fitrahnya, lembaga keuangan tersebut memang hanya banyak berkutat pada sektor moneter, dan tidak terlalu berarti dalam membangun dan mengembangkan kegiatan ekonomi di sektor riel. Hingga berakibat pada lumpuhnya perekonomian dengan terjadinya krisis moneter sejak pertengahan tahun 1997 di negeri ini.
Mujiyanto (2004) dalam reportasenya di Majalah Modal, dengan jelas memaparkan bahwa pada tahun 2003 misalnya, portofolio produk pendanaan atau pembiayaan musyarakah hanyalah 2,86%, dan mudharabah sebesar 14.33%. Sebaliknya produk pembiayaan murabahah mendominasi hingga 71,21%.
Data yang disajikan Mujiyanto merupakan kondisi rata-rata yang merefleksikan portofolio produk perbankan syariah nasional secara keseluruhan. “Artinya, data tersebut secara langsung menggambarkan kecenderungan umum pola operasi perbakan syariah di negeri ini,” terang Dr Muhammad Akhyar Adnan MBA Ak.
Ada Apa Dengan Murabahah?
Kenyataan menunjukkan produk murabahah sudah mendominasi portofolio perbankan syariah. Adakah yang salah atas pilihan murabahah ini? Jawabannya tentu tergantung dari sudut mana persoalan ini harus dipandang.
Bila dilihat dari kacamata fiqh, jelas tidak ada aturannya. Fiqh (dalam pengertian normatif), tidak pernah mengatur portofolio produk sebuah lembaga keuangan syariah seperti bank.
Tidak ada istilah proporsi halal atau haram dalam pengaturan portofolio produk atau jasa perbankan syariah. Oleh karena itu, adalah sah dan boleh saja bila sebuah bank syariah lebih mengutamakan menjual produk pembiayaan murabahah itu.
Bila dilihat dari sudut pandang kepentingan lembaga bank itu sendiri, justru pilihan atas murabahah dibandingkan mudharabah atau musyarakah adalah pilihan yang paling menarik, menguntungkan dan relatif mengandung risiko kecil. Mengapa? Ada sejumlah alasan.
Pertama, barangkali murabahah adalah produk yang mudah diekivalenkan dengan pola perbankan konvensional. Kedua, karena bentuknya yang mudah dipahami, maka juga mudah dilakukan perhitungan. Sehingga produk murabahah relatif mudah dijual, dan sekaligus berisiko kecil di mata bank.
“Namun, ada sejumlah persoalan lain yang patut dicatat dalam praktik murabah,” lanjut pria kelahiran Pekanbaru,13 Juni 1958 ini. Misalnya, pertama, praktik murabahah mempunyai potensi yang mudah untuk disalahgunakan.
Kedua, secara makro, pilihan yang lebih banyak pada penjualan produk murabahah oleh perbankan syariah sejauh ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dalam kegiatan gerakan ekonomi Islam sendiri dibandingkan sektor riel (betapapun mungkin ini tidak bersifat sangat mutlak).
Berdasarkan kondisi di ataslah maka membiarkan bengkaknya porsi murabahah dalam portofolio perbankan syariah mengandung bahaya yang mengancam perekonomian nasional. “Bahkan mengancam keberhasilan gerakan ekonomi Islam itu sendiri,” tegasnya.
Mudharabah Atau Musyarakah?
Sesungguhnya produk mudharabah dan musyarakah merupakan dua produk perbankan syariah yang berpotensi sangat besar dalam menciptakan keseimbangan sektor moneter dan syariah.
Alasannya karena kedua produk ini turut melibatkan dua pihak yang sedang bergerak mengelola sektor usaha yang memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung.
Ironinya, tidak jarang, dalam kegiatan pengenalan perbankan syariah, dan dalam berbagai wacana ekonomi Islam, mudharabah menempati posisi di muka dalam penjelasan dan contoh. Namun, dalam kenyataan, ada kesenjangan antara mudharabah dalam teori dan praktik.
Adakah yang salah dengan mudharabah? Mudharabah memang sebuah produk ideal. Dalam kondisi riel di Indonesia, mudharabah yang dilakukan menempuh prosedur yang sangat dapat diperdebatkan. Mudharabah yang dilakukan lebih merupakan quasi mudharabah, pseudo mudharabah, atau setidaknya mudharabah yang sudah dirubah (modified mudharabah).
Berdasarkan berbagai kondisi di atas, Dr Akhyar memandang bahwa memang cukup banyak masalah yang harus dihadapi mudharabah. Oleh karenanya, suami dari Finny Nihaya ini mempertimbangkan bahwa musyarakah sebagai sebuah solusi menjadi cukup menarik, dibandingkan mudharabah.
Musyarakah dan Persoalannya
Dalam musyarakah, sepenuhnya menerapkan pola bagi hasil atau bagi laba dan atau rugi (profit and loss sharing). Selain itu, kedua belah pihak bersyarikat dalam bentuk yang lebih imbang. Artinya kedua pihak sama-sama harus memberikan kontribusi modal dan keahlian. Ditambah lagi, keduanya mempunyai hak yang lebih wajar dalam monitoring bahkan intervensi operasi.
Bila mau berkaca, maka ada pelajaran penting yang dapat diambil dari pengalaman venture capital. Venture capital pada hakekatnya tidak berbeda secara substantif dibandingkan dengan musyarakah.
Di Barat umumnya, cukup tinggi pengakuan akan peran dan kontribusi jenis perusahaan Venture Capital sebagai mitra usaha dalam permodalan. Maka, semestinya perlu menjadi pertanyaan dan pelajaran bagi dunia perbankan syariah, mengapa hal ini tidak dijadikan inspirasi?
Alternatif Solusi
Salah satu masalah besar yang dikeluhkan pihak bank saat harus memperbesar porsi portofolio musyarakah ialah betapa bank syariah akan kerepotan, bila dalam musyarakah pihak bank juga harus memberikan kontribusi keterampilan stafnya. Bukankah ini sebuah dilema juga bagi bank syariah.
Menyikapi polemik di atas, Akhyar, pria yang pernah menyantri di Pondok Modern Darussalam Gontor ini, menuturkan bahwa justru akan lahir sebuah peluang besar dan menjanjikan. “Dimana dapat didirikan buah perusahaan penyedia jasa keahlian. Dalam hal ini, bank syariah dapat ikut memiliki saham secara kolektif, ataupun individual,” jawabnya.
Perusahaan baru tersebut sangat mungkin didirikan karena berbagai pertimbangan. Seperti tersedianya banyak tenaga ahli dengan berbagai pengalaman di berbagai sektor industri serta tidak diperlukannya investasi yang terlalu besar dan manajemen yang rumit.
Karena perusahaan hanya bertugas menghimpun kaum profesional yang memerlukan pekerjaan dan menyalurkan mereka ke berbagai proyek pembiayaan musyarakah yang akan atau sedang dilakukan oleh bank syariah.
Banyak manfaat yang dapat diharapkan dari pendirian perusahaan seperti ini, antara lain, membuka peluang kerja bagi tenaga professional, membuka peluang bank syariah untuk memperbesar porsi produk musyarakah, dan bank dapat melakukan penghematan atau terhindar dari munculnya beban tetap (fixed cost).
Manfaat lainnya adalah produk musyarakah dapat semakin membesar. Sehingga diharapkan bisa memberikan multiplier effect secara lebih makro.
Dengan membesarnya produk musyarakah yang notabene berkaitan erat dengan sektor riel, maka selain terjadi nilai tambah ekonomis dalam kegiatan masyarakat sehari-hari, terjadi pula keseimbangan sektor keuangan dan sektor riel. “Sehingga pada gilirannya membuat gerakan ekonomi menjadi lebih solid dan lebih sehat,” pungkas Akhyar, doktor lulusan University of Wollongong, New South Wales, Australia. [Edithya Miranti]






















