Jakarta, Gontornews–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil meminta jajarannya di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memberikan kemudahan kepada calon jamaah umrah yang akan meminta rekomendasi yang dipersyaratkan imigrasi dalam pengurusan paspor mereka.
Hal ini disampaikan Abdul Djamil menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat.
“Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenag setempat untuk memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU itu berizin,” tegas Abdul Djamil di Jakarta, Selasa (14/03).
“Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan,” tambahnya.
Menurut Abdul Djamil, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Cara pertama, petugas Kankemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy surat keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU. Cara kedua, bisa dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jamaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas.
Ditjen PHU telah merilis Aplikasi Umrah Cerdas pada awal Desember 2016. Aplikasi berbasis android ini diperuntukkan bagi jamaah umrah atau masyarakat luas. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin. Aplikasi ini juga memuat konten terkait doa-doa umrah, info kesehatan, serta sarana pengaduan masyarakat dan ruang tanya jawab terkait umrah. [fathur]






















