Jakarta, Gontornews–Mantan Wakil Gubernur DKI Mayjen TNI (Purn) Prijanto menilai, carut marutnya negeri ini selain disebabkan oleh eksekutif dan legislatif yang tidak amanah juga oleh yudikatif. Prijanto menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang membuat Indonesia rusak.
“Carut marutnya Indonesia itu karena aparat penegak hukum,” paparnya dalam sesi diskusi gerakan Beli Indonesia di Gedung Smesco Jakarta pada Selasa, (4/10).
Prijanto mengatakan, dalam kasus RS Sumber Waras, jika KPK menyebut kasus ini tidak ada korupsi, akan lain dengan penyataan mantan ketua KPK Taufiqurrahman yang menyebutkan ada praktik korupsi dalam kasus tersebut.
Yang mengejutkan, lanjutnya, ternyata mantan ketua KPK Chandra Hamzah juga dipakai oleh gubernur DKI Jakarta, saat ini untuk menelaah kasus sumber waras dan mengatakan bahwa gubernur tidak salah dan tidak bisa dihukum.
“Alasannya, di rekomendasi BPK tidak ada perintah menghukum gubernur,” ujar pria kelahiran Ngawi, 26 Mei 1951 ini.
Menurutnya, adalah hal yang aneh jika mantan komisioner KPK mengatakan bahwa gubernur DKI Jakarta tidak bisa dihukum karena rekomendasi BPK tidak dihukum.
“Ini contoh carut marut negeri ini karena penegak hukumnya tidak benar,” Prijanto menambahkan.
Ditengah carut marutnya negeri ini ia berharap Indonesia kembali ke UUD 1945 sebagai landasar dasar hokum di Indonesia. Upaya ini harus didukung pemberitaan yang gagap gempita, bukan hanya pemberitaan pilkada gubernur saja.
“Sehingga rakyat dan anak muda paham persoalan bangsa. Dan sudah diwarning oleh MPR untuk kembali ke UUD 1945 salah satu alternatif adalah memaksa untuk diagendakan kembali,” paparnya.
Terkait gerakan beli Indonesia, menurut Prijanto gerakan ini logis, sederhana dan semestinya bisa dilaksanakan. Ia mengusulkan ada organisasi yang menanggani gerakan beli Indonesia. Pengurusnya minimal utusan tokoh dari daerah yang bisa memiliki akses ke wilayah apa potensi alam dan keunggulannya.
“Lembaga ini harus komprehensif, integral, lintas sektoral dan professional,” paparnya. [Ahmad Muhajir]


















