Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong pengumpulan zakat di tingkat kabupaten/kota dan Baznas provinsi sesuai peraturan perundangan dan ketentuan syariah.
“Penggalangan dana adalah bagian dari syariah zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” kata Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang MBA CA dalam press conference di Jakarta, Senin (4/6).
Bambang menjelaskan, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural dan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat dengan dibantu Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam penghimpunan, Baznas mengedepankan layanan kepada muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar mudah dalam menunaikan zakat.
Berbagai inovasi juga dilakukan Baznas baik di tingkat pusat maupun daerah demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi muzaki dan mustahik. Sehingga semakin dekat dengan gaya hidup masyarakat masa kini.
Utamanya, pada Ramadhan 1439 H ini, Baznas bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan fasilitas baru dalam membayar zakat.
Sehingga, kata Bambang, zakat dapat ditunaikan baik secara langsung di konter-konter zakat maupun melalui layanan digital dengan tiga macam kanal yaitu digital banking, e-commerce dan financial technology.
Selain penghimpunan, Baznas seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. “Setiap tahun Baznas seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program pemberdayaan zakat,” katanya.
Selain itu, imbuh Bambang, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan berupa kewajiban audit keuangan, audit syariat bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















