Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama telah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Kemenag juga berharap agar RUU ini menjadi prioritas dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sehingga segera dibahas. “Draft RUU-nya plus minus sudah selesai sehingga tentu dapat diajukan ke Prolegnas,” jelas Sekjen Kemenag Nur Syam seperti dikutip kemenag.go.id, Sabtu (26/11).
Menurut Nur Syam, negara harus mengatur hubungan antarumat beragama dan hadir di tengah pluralitas agama di Indonesia. Meskipun beragama itu hak asasi untuk memilih dan melakukannya. Namun hak itu juga dibatasi dalam relasinya dengan umat beragama lainnya. “Jangan sampai dengan alasan hak asasi lalu umat beragama semau-maunya sendiri,” ujarnya.
Guru Besar IAIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan, RUU PUB dimaksudkan sebagai regulasi yang akan mengatur hal tersebut. Melalui RUU ini, negara akan memiliki landasan untuk mengatur hubungan antar dan intern umat beragama. “Dan masyarakat juga memiliki rambu-rambu, mana perilaku yang boleh dan tidak boleh di dalam hubungannya dengan pemeluk agama lain,” tandasnya.
Terkait hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil dalam sebuah diskusi mengatakan, RUU PUB telah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. “Kami masukkan rancangan UU Perlindungan Umat Beragama itu ke Prolegnas 2015-2019. Ini menyangkut posisi agama di tengah pemeluknya,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (24/11).
Nasir mengatakan, saat ini belum ada Undang-Undang yang kuat melindungi umat beragama atas agamanya. Saat ini, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal ini pernah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Nasir menilai, Undang-Undang ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi umat beragama. [M Khaerul Muttaqien/Rus]























