Oleh KH Imam Zarkasyi, Pendiri Pondok ModernDarussalam Gontor
Masalah khilafiyah ini sudah ada sejak zaman sahabat.
Maklum, bagaimana orang banyak memahami suatu peraturan, pasti menimbulkan perbedaan pendapat. Ini sudah lazim, selalu terjadi pada segala peraturan.
Sebenarnya pada zaman Rasulullah pun ada perbedaan pendapat, hanya saja karena Rasulullah ada, maka segala perbedaan itu segera ditanyakan kepada Rasulullah. Jawaban Rasulullah itulah yang menyelesaikan perbedaan paham tadi, baik itu dari wahyu (al-Qur’an) maupun dari Rasulullah sendiri (hadis).
Mungkinkah dihabiskan? Ada yang mengira bahwa masalah khilafiyah itu bisa dihabiskan sehingga semua umat Islam nanti hanya memiliki satu paham, sampai kepada masalah furu’. Pikiran seperti ini sangat salah. Tidak akan mungkin masalah-masalah khilafiyah itu ditiadakan. Dalam tiap-tiap mazhab saja terdapat masalah-masalah khilafiyah lagi.
Artinya, ulama-ulama Syafi’i sendiri, umpamanya, banyak yang berlainan pendapat (khilaf) antara satu sama lain. Bahkan, Imam Syafi’i sendiri pernah mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda. Perkataan Imam Syafi’i yang lama disebut qaul qadim dan perkataannya yang baru disebut qaul jadid. Fatwa Imam Syafi’i ketika berada di Baghdad berbeda dari fatwanya ketika berdomisili di Mesir.
Karena masalah khilafiyah itu hanya ada dalam soal furu’, maka tidak perlu ada permusuhan atau perpecahan. Kalau ada orang yang membesar-besarkan atau mempertajam masalah khilafiyah, maka ada dua kemungkinan orang itu: terlalu bodoh, atau menjadi alat musuh Islam yang hendak memecah belah umat Islam.
Khilaf di Indonesia Hanya Kecil
Perbedaan paham antara umat Islam dalam hukum fikih di Indonesia sangat kecil. Orang yang tidak tahu tentang Islam mengira bahwa perbedaan dalam masalah khilafiyah (tentang hukum-hukum fikih dalam mazhab fikih) sama seperti perbedaan antara sekte-sekte dalam agama Kristen. Ini perkataan yang sama sekali tidak benar.
Umat Islam di Indonesia dalam hal yang pokok-pokok masih bersatu: satu masjid untuk shalat dan dengan satu imam. Lihat bagaimana shalat di Masjidil Haram: satu imam dalam satu masjid, diikuti oleh makmum dari bermacam-macam mazhab.
Sementara itu, dalam agama Kristen ada Katolik, Protestan, dan ada lebih dari tujuh puluh sekte di Indonesia yang hampir tidak saling mengenal satu sama lain; gerejanya pun sendiri-sendiri, demikian pula bahasanya.
Membawa-Bawa Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah
Banyak orang yang keliru tentang apa yang dimaksud dengan istilah Ahlussunnah wal Jama’ah. Masih ada yang mengira bahwa orang yang shalat tidak persis seperti dia tidak benar dan harus ditentang atau bukan Ahlussunnah wal Jamaah, dan seterusnya. Padahal, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah itu digunakan dalam i’tiqad, bukan dalam urusan hukum fikih.
Bahkan ada yang mengira bahwa orang yang bermazhab Syafi’i itu termasuk salaf.
Semua itu salah. Tidak ada perbedaan antara pembagian firqah (golongan) Islam dalam segi pokok-pokok agama. []






















