Bagi Indonesia Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim yang memiliki kewenangan untuk menetapkan standar halal, sistem jaminan halal, dan fatwa halal. Dalam menetapkan fatwa halal-haram Komisi Fatwa MUI memerlukan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Adapun ketentuan halal atau haram adalah masalah keagamaan yang penetapannya dengan fatwa oleh para ulama. Karena itu MUI membentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk melakukan penelitian dan audit halal oleh para ahli dengan beragam latar-belakang keilmuan yang dibutuhkan.
Untuk membahas lebih dalam terkait sertifikasi halal dan makanan halal yang ada di Indonesia wartawan Majalah Gontor Muhammad Khaerul Muttaqien dan Devi Lusiana mewawancarai wanita pertama dari Indonesia yang meraih gelar Ph.D dari Universiti al-Azhar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI ini. Berikut petikan wawancara :
Makanan halal yang bagaimana yang seharusnya dikonsumsi masyarakat muslim?
Pokoknya apa yang dilarang dalam Al-Qurβan dan Hadist itu tidak boleh dimakan. Adapun makanan yang halal kan banyak, tapi yang haram itu kelihatan dalam Al-Qurβan βSesungguhnya Allah telah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allahβ¦.β (QS Al-Baqarah : 173). Kemudian seperti yang dalam hadist sebutkan bahwa yang mengandung racun itu haram hukumnya.
Bagaimana kriteria halal menurut Anda ?
Dalam sidang komisi fatwa dan hasil audit LPPOM, makanan halal itu walaupun kita bilang halal seperti minyak sawit dan minyak-minyak lain itu harus diperiksa terlebih dahulu, karena ada campurannya.
Apakah semua yang murni itu halal? Tidak semuanya. Terigu saja diperiksa dan diteliti, karena asalnya dari gandum dan ada bahan campurannya. Namun, apakah campurannya dari yang halal atau tidak. Seperti gula pasir yang asalnya berwarna kuning karena berasal dari tebu. Kalau menjadi berwarna putih itu perlu dipertanyakan. Pemutihnya itu apakah dari tempurung kelapa, kalau tempurung kelapa itu halal. Tapi kalau dari tulang harus dicari tahu dari tulang apa, apakah dari hewan halal atau tidak. Kalaupun dibilang dari tulang hewan halal tetap dikejar lagi, penyembelihannya bagaimana sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Sejauh ini apakah MUI pernah mendapatkan kasus seperti itu?
Kalau yang begini ini bukan MUI yang kelapangan, akan tetapi LPPOM yang bertindak. Namun, MUI sudah membuatkan pedoman yang diperlukan atau pedoman audit yang dari tahun ke tahun direvisi, diperbaiki agar lebih gamblang. Kelihatannya mungkin ada yang seperti itu asal sesuai dengan kriteria apa yang diberikan dalam pedoman itu. Jika tidak sesuai maka sudah pasti ditolak izinnya. Kecuali ada yang masih diragukan, oleh LPPOM akan dibawa ke komisi fatwa apakah boleh atau tidak. Tetapi kalau ada unsur babinya ya jelas pasti ditolak.
Dalam hal ini apakah pernah, meskipun MUI sudah menyatakan produk tersebut haram tetapi produsen tetap memasarkan produk-produknya?
Sertifikat halal setiap dua tahun harus diperpanjang dan ada sidak oleh LPPOM yang menjadi perpanjangan tangan dari komisi fatwa MUI. Sebagai kasus adalah Ajinomoto yang pada awalnya sudah diaudit dan penyembelihannya sesuai dengan syariah. Jadi dihalalkan lah Ajinomoto itu sebelum tahun 2001. Tetapi pada tahun 2001 bulan Juli ketika masa perpanjangan. Karena setiap kali ingin diperpanjang harus diaudit lagi, ternyata oleh Ajinomoto bahannya diganti dengan Bacto Soyton atau enzim babi yang sudah jelas haram. Ketika dilaporkan ke komisi fatwa, komisi fatwa menolak dan MUI mengumumkan di TV bahwa MUI tidak bertanggungjawab atas kehalalan Ajinomoto. Karena ditolak dan diumumkan seperti itu akhirnya mereka menggantinya dengan mameno dari bahan tumbuhan, kalau tumbuhan itu halal. Maka Ajinomoto setelah Oktober ke atas pada tahun 2001 sampai seterusnya sudah halal lagi dan setiap dua tahun diperpanjang dan mereka sudah tidak mengganti lagi dari mameno.
Apa tanggapan masyarakat atas kasus tersebut pada waktu itu?
Karena kasus itu, ada salah seorang ustadz yang ngomong di TV. Apa-apaan MUI itu βulama suββ kalau dikasih uang dihalalkan kalau tidak dikasih uang bilang haram, habis itu dikasih duit lagi bilang halal. Padahal tidak ada dikasih duit MUI itu. Itu pun karena penelitian yang membutuhkan biaya. Yang dibolehkan pertama itu karena bahannya dari yang halal, dari MUI sudah diteliti bahwa penyembelihannya itu benar, kalau yang diharamkan itu karena dari babi sehingga diharamkan bukan karena diberi uang. Begitu juga dengan yang dibolehkan lagi itu karena dari tumbuh-tumbuhan jadi halal lagi. Jadi kalau tidak tahu bagaimana prosesnya maka akan muncul seperti itu. Harusnya jangan begitu ngomongnya, harus diklarifikasi dulu, tanya pendapatnya kenapa seperti itu. Pasti ada sebabnya kan tidak mungkin MUI seperti itu.
Ketika mengajukan sertifikasi halal apakah ada biaya-biaya?
Dalam produk halal, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, semuanya itu kalau pengusaha-pengusaha mengajukan sertifikat halal itu memang bayar. Tapi bagi perusahaan besar, kalau yang kecil tidak bayar. Pembayaran itu bukan untuk apa bayarnya, tapi untuk biaya penelitian. Misalnya, orang ingin meneliti ke Bandung masa si peneliti itu jalan kaki kesana.
Kalau yang kecil itu bagaimana kriterianya?
Ya seperti penjual kecil-kecilan seperti goreng-gorengan itu yang gratis.
Apa dampak makanan haram itu bagi si pemakan ?
Segala sesuatu yang diharamkan Allah itu pasti ada madharat nya. Namun madharat tersebut ada yang bisa diketahui dan ada yang tidak diketahui. Misalnya, sekarang ini ada temuan bahwa daging babi itu mengandung cacing pita yang sekian derajat jika dipanaskan itu tidak mati. Nah itu yang menjadi pertanyaan apakah karena cacing pitanya itu sehingga haram. Pasti ada sebab lain yang belum ditemukan oleh manusia. Ilmu manusia itu terbatas dan ilmu yang sedikit ini semua yang digunakan oleh para ilmuan untuk memajukan IPTEK.
Bagaimana peran pemerintah dan MUI soal jaminan pangan?
Sekarang sudah ada UU JPH tetapi harus melalui badan dan kalau belum ada PP belum bisa dilaksanakan. Sementara ketika belum ada, ya apa adanya yang dilakukan MUI itu dan sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Dari sana juga melalui badan dan itu sudah diwajibkan bahwa seluruh makanan itu harus disertifikasi.
Bagaimana menurut Anda jika selain MUI atau Pemerintah, atau ormas lain itu ikut serta dalam menyelenggarakan sertifikasi halal?
Nanti ormas lain itu boleh ikut serta karena sekarang banyak yang berambisi untuk itu, disangkanya banyak uangnya. Biar merasakan seperti apa yang MUI rasakan. Tetapi dengan syarat dalam UU itu disebutkan bahwa harus ada minimal tiga orang auditor, sudah disertifikasi oleh MUI, apakah ia sesuai atau tidak dan tahu cara-caranya, apa yang boleh dan mana yang tidak. Tetapi tidak boleh memberikan fatwa dan tidak semuanya bisa diangkat. Namun, kalau yang sudah jelas haramnya jangan lagi dibawa. Kemudian harus satu pintu dan MUI yang harus melakukan sidak.
Dengan adanya UU JPH, apakah akan efektif atau tidak ?
Yang penting semua produk itu diajukan bukan soal efektif atau tidaknya, apalagi baru disahkan dan baru berlaku.
Kenapa harus ada label halal tidak label haram saja?
Karena yang halal itu lebih banyak daripada yang haram, dan yang menulis halal itu badan POM dan MUI merasa bertanggungjawab secara moral untuk umat Islam di Indonesia yang jumlahnya mayoritas.
Siapa yang seharusnya mempunyai wewenang sebagai penyelenggara sertifikat halal itu?
Kalau fatwa halal dan haram itu MUI yang mengeluarkan, tetapi yang mengeluarkan sertifikat halal itu LPPOM. Tetapi sekarang ini banyak temuan-temuan dari LPPOM kalau label halal ada yang memasangnya sendiri dan itu tidak dibenarkan. Jadi kalau ada logo MUI itu yang benar, namun kalau yang agak besar barangnya sertifikatnya ada nomornya di situ.
Kalau ada pelanggaran-pelanggaran oleh produsen apakah ada sanksinya?
MUI bukan pemerintah jadi tidak memberi sanksi, paling ditarik sertifikatnya. Karena kalau menghukum itu tidak mungkin MUI yang melakukan, itu urusan polisi. Seperti dulu kasus Ajinomoto itu, MUI hanya mengumumkan saja.
Apa kendala MUI dalam penyelenggaraan sertifikasi halal itu?
Dananya tidak ada. Malah MUI dihujat terus, dikatakan korupsi dan apalah itu. Mana ada korupsi di MUI dan selama ini baru orang-orang yang sadar saja yang melakukan karena belum ada undang-undangnya sebelumnya. Karena masih kesadaran sendiri.
Apakah ada kerjasama antara MUI dengan negara-negara lain?
Banyak, mereka juga ada yang sudah punya badan pemeriksa pangan halal. Misalnya, kita dengan Malaysia, New Zeland juga ada. Tapi produk-produk tertentu belum semuanya, sama dengan kita juga seperti di sana. Adakalanya dari MUI ada yang pergi meninjau yang ada di Thailand, China, Belanda, Amerika, tapi belum semuanya, hanya kebetulan dan karena ada yang meminta, namun bagi negara yang sudah punya sendiri mereka yang membuat sertifikat sendiri. Bahkan direktur produk halal dunia itu ketua LPPOM MUI yaitu Dr Lukman Hakim.
Selain kerjasama dengan negara-negara lain untuk sertifikal halal, kira-kira masih dibutuhkan tidak dia bernaung di bawah organisasi internasional seperti PBB yang khusus melayani untuk masalah halal?
Mengapa tidak, diperlukan sekali. Kalau ada dukungan dari pemerintah kan malah lebih kuat nantinya.
Bolehkah memotong hewan dengan menggunakan mesin pemotong hewan?
Boleh, asalkan dengan membaca basmillah saat pertama kali menyalakan mesin tersebut dan jika ada hewan yang tidak terpotong harus disembelih lagi dengan membaca basmallah.
Biografi Singkat
Nama : Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA
Tempat dan Tanggal Lahir : Donggala, Sulawesi Tengah 30 Desember 1946.
Pendidikan
β’ Ph.D dalam ilmu fiqih perbandingan mahzab dari Universiti al-Azhar di Kaherah Mesir pada tahun 1981 dengan cumlaude.
β’ Dia menerima gelar doktor pada tahun 1984 dalam bidang dan dari universiti yang sama dengan cumlaude.
Jabatan
β’ Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat 2009-2014.
β’ Rektor IIQ Jakarta 2014-2018.
Pengalaman Kerja
β’ Perintis berdirinya Fakultas Dirasat Islamiyah, program studi internasional berbahasa Arab kerjsama UIN Jakarta dengan Al-Azhar, Kairo.
β’ Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan mengajar di berbagai Perguruan Tinggi seperti Pascasarjana UI, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
β’ Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996.
β’ Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998.
β’ Anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996.
β’ Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak tahun 1987.
β’ Anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997.
β’ Ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial sejak 2000.
β’ Anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Penghargaan
β’ Memperoleh penghargaan sebagai salah seorang Tokoh Peningkatan Peranan Wanita daripada Menteri Wanita.
β’ Penerima Satyalencana Wira Karya dari Presiden SBY tahun 2008 lalu.






















