Penulis: Asif Trisnani Lc MA
قال رسول الله صلى عليه والسلام: (الأئمة من قريش) رواه أحمد.
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda: “Kepemimpinan adalah berasal dari bangsa Quraisy.” (HR Ahmad)
Hadis di atas merefleksikan sebuah ketentuan prophetikbahwasanya kepemimpinan otoritatif pasca wafatnya Rasulullah SAW adalah dari kaum Quraisy. Ketentuan tersebut secara historis dibuktikan dengan pengangkatan Abu Bakar Assiddiq menjadi khalifah yang notabene berasal dari Quraisy setelah perdebatan panjang dalam peristiwa Saqifah Bani Sa’idah. Pasalnya momentum tersebut merupakan peristiwa pertama yang terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun ke-11 H/632 M, di mana Abu Bakar bin Abi Quhafah dipilih sebagai khalifah kaum Muslimin. Ketika Nabi Muhammad SAW wafat, Imam Ali as dan beberapa sahabat lainnya sedang mempersiapkan acara pemakaman beliau, pada saat yang sama, beberapa orang dari kaum Anshar dengan pimpinan Sa’ad bin Ubadah, berkumpul di sebuah tempat bernama Saqifah Bani Saidah untuk mengambil sebuah keputusan dalam memilih seorang pemimpin setelah Nabi SAW.
Menurut pandangan sebagian ahli sejarah, perkumpulan yang dilakukan komunitas Anshar, hanya untuk menentukan hakim dan penguasa bagi kota Madinah. Tetapi dengan kedatangan beberapa orang Muhajirin ke dalam pertemuan tersebut, perbincangan beralih pada pembahasan mengenai penentuan penerus Nabi untuk kepemimpinan semua umat Islam dan akhirnya, Abu Bakar dinobatkan sebagai khalifah kaum Muslimin berdasarkan isyarat Hadis tersebut yang menjelaskan bahwa kepemimpinan pasca Rasulullah adalah berasal dari Quraisy. Hadis di atas secara substansi studi sanad banyak diriwayatkan oleh selain imam Ahmad, termasuk Bukhari dan Muslim, dengan redaksi dan narasi yang berbeda, tetapi kesimpulannya sama yaitu hak kepemimpinan setelah Rasulullah SAW adalah berada di tangan kaum Quraisy.
Dalam diskursus kajian politik,ada beberapa faktor yang harus diperhatikan terkait Hadis kepemimpinan Quraisy tersebut. Pertama adalah faktor geo-politik.Hadis ini tentu tidak bisa digeneralisir untuk seluruh pemerintahan yang ada di negara-negara Islam atau yang mayoritas penduduknya agama Islam. Karena memang tidak mungkin misalnya orang Indonesia memaksakan diri untuk mengangkat orang Quraisy sebagaipemimpin negara. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang negeri ini dari banyak aspek, misalnya kondisi alamnya, politiknya, ekonominya, budayanya dan agamanya. kepemimpinan merupakan tata nilai yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama, pemimpin di dalam Islam merupakan sebuah keharusan, dan pemimpin diharuskan memiliki kemampuan untuk menjaga agama serta kehidupan duniawi dengan tujuan kemaslahatan.
Pengetahuan tentang dimensi tersebut mesti dipahami oleh seorang kepala negara sehingga kebijakan-kebijakannya sesuai dengan unsur-unsur potensial negara. Berbeda jika kondisinya di Arab pada saat itu. Tak diragukan lagi, bangsa Quraisy merupakan salah satu suku tertua dalam garis keturunan Arab, tentu orang Quraisy memahami apa yang ada di Arab. Dengan bekal ini pula mereka memiliki kekuatan politik yang besar dibandingkan dengan suku-suku lainnya. Dengan jumlah anggota mayoritas dan kekuatan aliansi, tentu mendorong Nabi untuk mengharuskan kepemimpinan diserahkan kepada bangsa Quraisy. Karena sebuah pemerintahan akan kuat ketika didukung oleh kekuatan-kekuatan lainnya. Oleh karena itulah, pemahaman Hadis di atas terbatas pada kondisi dan situasi. pemahaman tersebut kemudian membawa Hadis ini kepada wilayah interpretasi yang lebih bersifatsemiotik, yaitu Quraisy dimaknai sebagai simbol kaum terbaik, dengan asumsi bahwa kepemimpinan terbaik dipastikan lahir dari kaum terbaik.Implikasinya bagi bangsa Indonesia adalah jika menginginkan sosok pemimpin terbaik maka harus lahir dari partai terbaik atau didukung oleh mayoritas orang baik. (Bersambung)




















