Bandung, Gontornews – Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) melalui portal resminya, persis.or.id, mengeluarkan pernyataan sikap terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan diadakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Persis berharap praktik penyelenggaraan Pilkada berjalan secara baik dan sesuai dengan nilai-nilai etik islami.
“Praktik penyelenggaran politik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa diwarnai oleh nilai-nilai etik islami,” ungkap Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria, Kamis (26/1).
Pernyataan ini ditandatangani di Bandung oleh Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria, 26 Rabius Tsani 1438 H/25 Januari 2017.
Berikut pertanyaan lengkap PP Persis tentang Pilkada serentak 2017:
Secara syar’i ketaatan atas sebuah kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, maka wajib bagi segenap Muslim untuk menaatinya (QS an-Nisa:56).
Dalam hadis lain ditegaskan: “Kewajiban setiap Muslim ialah mendengar dan taat kepada imamnya, baik ia senang maupun benci, selama tidak disuruh berbuat dosa. Tetapi jika ia disuruh berbuat dosa, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat” (HR Bukhari-Muslim).
Secara teologis-syar’i, siyasah atau politik mesti dipandang sebagai:
- Alat untuk memperjuangkan tegaknya kalimat Allah melalui jalur politik.
- Untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
- Untuk mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berangkat dari hal tersebut di atas, maka diharapkan praktik penyelenggaran politik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa diwarnai oleh nilai-nilai etik islami.
Dalam kerangka menghadapi pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak tahun 2017 yang sebagian akan dilaksanakan di beberapa wilayah dan daerah di Indonesia. Maka jam’iyyah Persis memberikan sikap dan pandangan siyasahnya sebagai berikut:
Himbauan kepada eksternal
- Mendukung dan mendorong pelaksanaan Pilkada serentak untuk memilih kepala daerah secara demokratis dan konstitusional.
- Menuntut dan mengharapkan agar penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) dapat menjamin pelaksanaan Pilkada yang tepat waktu, aman, lancar, jujur dan adil.
- Menuntut kepada penyelenggara Pilkada hendaknya berlaku netral, amanah, obyektif, adil, transparan, dan independen.
- Meminta kepada para aparatur keamanan dan pemerintah daerah agar menjaga netralitas, keamanan, dan ketertiban.
- Menghimbau kepada para calon kepala daerah agar bersaing secara sehat, tidak menggunakan politik uang, tidak memaksanakan kehendak, tidak memecah belah persatuan bangsa, rakyat dan umat, serta bersikap ksatria siap menang dan siap kalah.
- Kepada partai politik dan team sukses pasangan calon tidak memprovokasi dan menebarkan kebencian kepada pihak lain baik secara lisan, tulisan ataupun perbuatan.
- Kepada masyarakat umum yang memiliki hak pilih hendaknya menggunakan hak politiknya secara cerdas, aktif, bertanggung jawab, mandiri, menolak politik uang, serta menjaga kerukunan, persatuan dan persaudaraan/ukhuwah.
Kepada internal Persis
- Jamaah Persis sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka jamaah Persis hendaknya menggunakan hak politiknya secara cerdas, arif, beranggung jawab, mandiri, dan menolak dengan tegas berbagai praktik politik uang, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat pada umumnya.
- Kepada jamaah Persis dipersilakan untuk memilih calon kepala daerah yg dipandang memiliki integritas akhlak yg tinggi, kapabel serta memiliki keberpihakan pada agama (Islam), umat, dan jam’iyyah.
- Jamaah
Persis hendaknya tetap menjaga netralitas sesuai dengan Khittah Persis sebagai ormas gerakan dakwah yang tidak terkait Iangsung dengan politik praktis kekuasaan.
- Jamaah Persis hendaknya tetap menjaga hubungan persaudaraan/ukhuwah di antara sesama jam’iyyah maupun dengan masyarakat luas.
- Jamaah Persis tidak diperkenankan untuk menggunakan berbagai fasilitas, properti, dan ataupun atribut jam’iyyah dalam proses Pilkada dari awal hingga akhir.
- Jika terjadi pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan akan mendapat sanksi jami’yyah sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
[Mohamad Deny Irawan/Rus]























