Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Sabtu, 27 Februari, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Terkait Kekhususan Agama, HNW: Harusnya Proporsional dan Sesuai dengan UUD 1945

“Ini bukan SKB yang diperlukan untuk atasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk anak usia sekolah. Dan jelas, kebijakan ini sangat tidak proporsional.”

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
4 Februari 2021
in Nasional
0
Foto: Tribunnews.com

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkait kekhususan agama, serta mengkritik SKB tersebut sebagai kebijakan yang tidak proporsional.

HNW, sapaan akrabnya, menyayangkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi ini justru dihadirkan ketika banyak sekolah belum bisa menyelenggarakan belajar tatap muka yang mengakibatkan banyak pihak khawatir akan kualitas belajar dan mengajar. Apalagi, ditambah dengan semakin banyaknya korban Covid-19 dan kejahatan terhadap anak-anak usia sekolah. Menurutnya, pemerintah bukan fokus menyelesaikan masalah-masalah itu, tetapi justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi menciptakan persoalan baru.

“Ini bukan SKB yang diperlukan untuk atasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk anak usia sekolah. Dan jelas, kebijakan ini sangat tidak proporsional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/1).

HNW menilai, kehadiran SKB yang diterbitkan bersama antara Mendikbud, Menag, dan Mendagri, tidak mempertimbangkan secara komprehensif realitas dan aspek lokalitas yang ada di masyarakat masing-masing daerah di Indonesia yang beragam, yang diakui oleh UUD NRI 1945.

BACA JUGA

Mirisnya Dampak Sosial dan Keamanan Miras, HNW: Presiden Jokowi Mesti Tarik Perpres Investasi Miras

Kemenag Perluas Akses Madrasah Inklusi untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Pandemi, Kemenag Mulai Kembangkan Madrasah Digital

Serap Aspirasi Warga, HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Korban Covid-19 oleh Kemensos

LPB MUI Terjunkan Tim Relawan Bencana di Berbagai Daerah

“Sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika, memang banyak daerah yang adat istiadatnya terintegrasi dengan ajaran agama, seperti di Sumatera Barat atau Banten. Bukan hanya di Aceh yang dikecualikan dalam SKB tersebut (diktum nomor 6),” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan masyarakat tentu akan mengaitkan penerbitan SKB ini dengan peristiwa yang terjadi di Kota Padang, beberapa waktu lalu, ketika ada siswi non-Muslimah yang merasa diwajibkan mengenakan jilbab. Padahal tidak ada ketentuan Perda yang mewajibkan siswi non-Muslimah untuk berjilbab. Banyak siswi non-Muslimah di Padang juga sudah memberikan kesaksian bahwa kalaupun mereka berjilbab saat ke sekolah, itu karena pilihan mereka, bukan karena pemaksaan oleh eekolah. Persoalan inipun sudah selesai, dengan diperbolehkannya siswi non-Muslimah tersebut untuk tidak mengenakan jilbab yang menjadi seragam sekolah negeri di Padang.

“Masalahnya pun sudah selesai. Kebijakan toleransi dan tidak mewajibkan sudah dilakukan. Karena sejak awal memang dalam Perda itu tidak ada pewajiban berjilbab bagi siswi non-Muslimah. Dan memang seharusnya begitu, karena Islam memang melarang adanya pemaksaan dalam beragama. Lalu, sekarang, mengapa aturan yang mencerminkan adat istiadat Minang yang konstitusional dan bersendikan syara (agama Islam) itu harus dipersoalkan kembali? Dan malah diminta untuk dicabut, dan ada ancaman bila tidak dicabut. Ini tidak proporsional, sangat tidak mendidik, dan tidak sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.

Meski begitu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara objektif juga menilai ada poin yang bagus dan perlu didukung dari SKB Tiga Menteri tersebut, yakni poin yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengenakan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Karenanya tidak boleh ada pelarangan pengenaan pakaian/atribut sekolah yang sesuai dengan ajaran agama seperti jilbab sebagaimana yang pernah terjadi di Bali pada 2014 lalu dan Manokwari (Papua)  beberapa waktu lalu.

“SKB itu membuka ruang toleransi bagi yang agamanya berbeda dengan mayoritas siswa/masyarakat. SKB itu menghormati pilihan pribadi untuk memakai atau tidak memakai baju seragam sesuai dengan aturan. Tidak melarangnya, juga tidak mewajibkannya,” tukasnya.

Dengan visi seperti itu, HNW berpendapat bahwa Pemda atau sekolah sewajarnya berwenang untuk mengatur seragam yang diberlakukan di sekolah. Dan bila perlu seragam yang dikenakan oleh para peserta didik bisa merujuk kepada adat budaya setempat, seperti yang pernah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang membolehkan peserta didik mengenakan pakaian daerah. “Yang perlu diingat ada beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Bali yang adat istiadatnya terintegrasi dengan ajaran Agama,”ujarnya.

Oleh karena itu, HNW berharap agar SKB Tiga Menteri itu segera direvisi, agar kebijakan yang diambil menjadi lebih proporsional, menjawab tantangan, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan berpakaian sekolah sesuai dengan kekhasan ajaran agama masing-masing, diharapkan bisa menjadi sarana untuk menguatkan iman dan takwa serta aklak yang mulia dan mencerdaskan kehidupan berbangs.

“Jadi memang seharusnya tidak ada paksaan bagi peserta didik untuk mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Namun, di sisi lain, jangan pula melarang Pemerintah Daerah atau sekolah membuat aturan seragam yang mendekatkan peserta didiknya kepada iman, takwa dan akhlak mulia. Aturan tersebut seharusnya tetap diperbolehkan dengan tetap menghormati pilihan pelajar yang beragama lain untuk memilih berpakaian yang pantas, sebagai bentuk pemahaman dan praktik ajaran konstitusi dan agama terkait toleransi, moderasi, inklusivitas, serta cinta bangsa dan negara,” pungkas HNW. []

Tags: HNWPakaian MuslimahSKB Tiga Menteri
Share144Tweet90Send
Previous Post

Jurnalis Anti-Hizbullah Tertembak dan Tewas di dalam Mobilnya di Lebanon Selatan

Next Post

Pemerintah Hapus Ujian Nasional Tahun 2021

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Memesan Buku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bimbel Primago Adakan Workhshop dan Imla Competition Primago 2021 Gratis Bagi Calon Pelajar Gontor 2021

Bimbel Primago Adakan Workhshop dan Imla Competition Primago 2021 Gratis Bagi Calon Pelajar Gontor 2021

24 Februari 2021
Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

22 Desember 2020
Masjid Jami' Pondok Modern Darussalam Gontor

Pendaftaran Gontor Dilakukan Online. Begini Caranya!

30 April 2020
Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

19 September 2018
KH Hasan Abdullah Sahal | radikalisme

Kita Dijebak dengan Istilah Radikalisme

18 Oktober 2020
Foto: Hurriyetdailynews.com

Armenia: Ribuan Orang Turun ke Jalan Setelah PM Memperingatkan ‘Upaya Kudeta’

26 Februari 2021
Bahas RUU Pesantren, Dua Diksi Ini Disepakati Masuk Definisi Pesantren

Juni 2021 Raperda Pengembangan Pesantren di Jatim Akan Disahkan

26 Februari 2021
Pemkab Ponorogo Serahkan Bantuan Bus Sekolah Untuk Tiga Pesantren

Pemkab Ponorogo Serahkan Bantuan Bus Sekolah Untuk Tiga Pesantren

26 Februari 2021
Artis Muda Syakir Daulay Didaulat Sebagai Duta Wakaf

Artis Muda Syakir Daulay Didaulat Sebagai Duta Wakaf

26 Februari 2021

Gus AMI Meminta Pemerintah Prioritaskan Vaksin untuk Ustadz di Pesantren

26 Februari 2021
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com