pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 21 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Terkait Kekhususan Agama, HNW: Harusnya Proporsional dan Sesuai dengan UUD 1945

“Ini bukan SKB yang diperlukan untuk atasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk anak usia sekolah. Dan jelas, kebijakan ini sangat tidak proporsional.”

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
4 February 2021
in Nasional
0
Foto: Tribunnews.com

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkait kekhususan agama, serta mengkritik SKB tersebut sebagai kebijakan yang tidak proporsional.

HNW, sapaan akrabnya, menyayangkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi ini justru dihadirkan ketika banyak sekolah belum bisa menyelenggarakan belajar tatap muka yang mengakibatkan banyak pihak khawatir akan kualitas belajar dan mengajar. Apalagi, ditambah dengan semakin banyaknya korban Covid-19 dan kejahatan terhadap anak-anak usia sekolah. Menurutnya, pemerintah bukan fokus menyelesaikan masalah-masalah itu, tetapi justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi menciptakan persoalan baru.

“Ini bukan SKB yang diperlukan untuk atasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk anak usia sekolah. Dan jelas, kebijakan ini sangat tidak proporsional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/1).

HNW menilai, kehadiran SKB yang diterbitkan bersama antara Mendikbud, Menag, dan Mendagri, tidak mempertimbangkan secara komprehensif realitas dan aspek lokalitas yang ada di masyarakat masing-masing daerah di Indonesia yang beragam, yang diakui oleh UUD NRI 1945.

BACA JUGA

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

GIHES 2026: Realisasi Pendidikan Islam Holistik Jadi Agenda Bersama

PMDG: Pesantren Model Pendidikan Islam Holistik Khas Indonesia

Pendidikan Pesantren Solusi Holistik Untuk Indonesia dan Dunia

GIHES 2026: Mencerdaskan Bangsa Melalui Pengembangan Pendidikan Holistik

“Sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika, memang banyak daerah yang adat istiadatnya terintegrasi dengan ajaran agama, seperti di Sumatera Barat atau Banten. Bukan hanya di Aceh yang dikecualikan dalam SKB tersebut (diktum nomor 6),” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan masyarakat tentu akan mengaitkan penerbitan SKB ini dengan peristiwa yang terjadi di Kota Padang, beberapa waktu lalu, ketika ada siswi non-Muslimah yang merasa diwajibkan mengenakan jilbab. Padahal tidak ada ketentuan Perda yang mewajibkan siswi non-Muslimah untuk berjilbab. Banyak siswi non-Muslimah di Padang juga sudah memberikan kesaksian bahwa kalaupun mereka berjilbab saat ke sekolah, itu karena pilihan mereka, bukan karena pemaksaan oleh eekolah. Persoalan inipun sudah selesai, dengan diperbolehkannya siswi non-Muslimah tersebut untuk tidak mengenakan jilbab yang menjadi seragam sekolah negeri di Padang.

“Masalahnya pun sudah selesai. Kebijakan toleransi dan tidak mewajibkan sudah dilakukan. Karena sejak awal memang dalam Perda itu tidak ada pewajiban berjilbab bagi siswi non-Muslimah. Dan memang seharusnya begitu, karena Islam memang melarang adanya pemaksaan dalam beragama. Lalu, sekarang, mengapa aturan yang mencerminkan adat istiadat Minang yang konstitusional dan bersendikan syara (agama Islam) itu harus dipersoalkan kembali? Dan malah diminta untuk dicabut, dan ada ancaman bila tidak dicabut. Ini tidak proporsional, sangat tidak mendidik, dan tidak sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.

Meski begitu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara objektif juga menilai ada poin yang bagus dan perlu didukung dari SKB Tiga Menteri tersebut, yakni poin yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengenakan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Karenanya tidak boleh ada pelarangan pengenaan pakaian/atribut sekolah yang sesuai dengan ajaran agama seperti jilbab sebagaimana yang pernah terjadi di Bali pada 2014 lalu dan Manokwari (Papua)  beberapa waktu lalu.

“SKB itu membuka ruang toleransi bagi yang agamanya berbeda dengan mayoritas siswa/masyarakat. SKB itu menghormati pilihan pribadi untuk memakai atau tidak memakai baju seragam sesuai dengan aturan. Tidak melarangnya, juga tidak mewajibkannya,” tukasnya.

Dengan visi seperti itu, HNW berpendapat bahwa Pemda atau sekolah sewajarnya berwenang untuk mengatur seragam yang diberlakukan di sekolah. Dan bila perlu seragam yang dikenakan oleh para peserta didik bisa merujuk kepada adat budaya setempat, seperti yang pernah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang membolehkan peserta didik mengenakan pakaian daerah. “Yang perlu diingat ada beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Bali yang adat istiadatnya terintegrasi dengan ajaran Agama,”ujarnya.

Oleh karena itu, HNW berharap agar SKB Tiga Menteri itu segera direvisi, agar kebijakan yang diambil menjadi lebih proporsional, menjawab tantangan, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan berpakaian sekolah sesuai dengan kekhasan ajaran agama masing-masing, diharapkan bisa menjadi sarana untuk menguatkan iman dan takwa serta aklak yang mulia dan mencerdaskan kehidupan berbangs.

“Jadi memang seharusnya tidak ada paksaan bagi peserta didik untuk mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Namun, di sisi lain, jangan pula melarang Pemerintah Daerah atau sekolah membuat aturan seragam yang mendekatkan peserta didiknya kepada iman, takwa dan akhlak mulia. Aturan tersebut seharusnya tetap diperbolehkan dengan tetap menghormati pilihan pelajar yang beragama lain untuk memilih berpakaian yang pantas, sebagai bentuk pemahaman dan praktik ajaran konstitusi dan agama terkait toleransi, moderasi, inklusivitas, serta cinta bangsa dan negara,” pungkas HNW. []

Tags: HNWPakaian MuslimahSKB Tiga Menteri
Share172Tweet107Send
Previous Post

Jurnalis Anti-Hizbullah Tertembak dan Tewas di dalam Mobilnya di Lebanon Selatan

Next Post

Pemerintah Hapus Ujian Nasional Tahun 2021

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

17 September 2026
SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

16 September 2026
K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

16 September 2026
Pimpinan Gontor dari Masa ke Masa

Pimpinan Gontor dari Masa ke Masa

23 October 2020
Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

15 September 2026
100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

0
Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

0
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

0
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

0
Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

0
100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

17 September 2026
Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

17 September 2026
Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

17 September 2026
Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

17 September 2026
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

17 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result