Oviedo, Gontornews — Pemerintah Spanyol, Jumat (1/7/2022), resmi melarang aktivitas merokok di seluruh pantai di Barcelona. Jika ketahuan merokok di Barcelona, kepolisian Spanyol akan mengenakan denda sebesar 30 Euro atau setara 468,532.01 Rupiah (kurs 1 Euro = 15.617).
“Larangan ini berdasarkan pada perlindungan atas lingkungan dan hak warga untuk menikmati ruang publik yang bersih, bebas dari asap dan puntung rokok,” bunyi pernyataan di situs web kota Barcelona yang dilansir Euro Weeks.
Dengan hadirnya kebijakan tersebut, Barcelona juga bergabung dengan serangkaian lokasi lain di Spanyol yang melarang penerangan di pantai umum. Selain melarang aktivitas merokok dan pemberian fasilitas penerangan di pantai umum, pemerintah Spanyol juga memberlakukan larangan buang sampah sembarangan di seluruh pantai Spanyol. Pemerintah berdalih sampah puntung rokok menyebabkan masalah lingkungan serta membuat mata pengunjung sakit.
Sebagai informasi, puntung rokok yang mengandung polimer plastik non-biodegradable, melepaskan bahan kimia beracun ke dalam pasir dan air saat dibuang oleh pengguna. Tidak hanya itu, puntung rokok juga mengandung Nikotin, Benzena, termasuk logam dari bahan kimia beracun, yang akan merembes keluar sesaat setelah digunakan lalu dibuang.
Pada tahun 2018, Badan Lingkungan Eropa melakukan penelitian yang menemukan puntung rokok menjadi salah satu sampah yang paling banyak ditemukan di pantai-pantai dari seluruh wilayah Eropa.
“Pantai tanpa rokok akan menawarkan ruang publik yang lebih sehat, dengan sedikit limbah. Kebijakan ini sejalan dengan menghormati pertahanan lingkungan,” kata pernyataan pemerintah Spanyol menyerukan larangan serupa Kota April lalu. [Mohamad Deny Irawan]






















