Kolombo, Gontornews — Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Senin (5/9/2022), mengatakan dalam beberapa pekan mendatang akan melakukan amandemen yang berkaitan dengan pemangkasan kekuasaan presiden. Amandemen ini nantinya akan mengurangi kekuasaan seorang presiden dan mengembalikannya kepada pemerintahan partisipatif.
“Amandemen baru ini akan mengurangi kekuasaan presiden dan mengembalikan pemerintahan partisipatif,” ungkap Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Ali Sabry, sebagaimana dilansir Reuters.
Menteri Luar Negeri Sri Lanka Ali Sabry mengatakan bahwa RUU pemangkasan kekuasaan presiden diharapkan menjadi undang-undang dalam beberapa pekan mendatang. Pemerintah berharap rancangan undang-undang ini dapat menopang stabilitas pasca kerusuhan akibat krisis ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Krisis ekonomi terburuk di Sri Lanka lantas diperparah dengan salah urus para pejabat pemerintah. Mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa bahkan harus melarikan diri dari Sri Lanka pasca demonstrasi menyerbu istana kepresidenan beberapa waktu yang lalu. Rajapaksa pun akhirnya mengumumkan pengunduran diri dari luar negeri dan digantikan oleh wakilnya, Ranil Wickremesinghe.
Rancangan undang-undang ini juga mengamanatkan kepada negara untuk membentuk dewan konstitusional serta sembilan komisi independen. Komisi ini akan bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia, meningkatkan pengawasan audit terhadap badan-badan pemerintah serta melakukan penyelidikan anti-korupsi.
Sabry menambahkan pemerintah juga sedang menggodok undang-undang anti-teror baru yang sejalan aturan dunia internasional.
Jelang sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa pekan ini, Sabry mengatakan pemerintah Sri Lanka siap menentang setiap upaya pengumpulan bukti dugaan pelanggaran hak asasi manusia saat pemerintah melawan militan Macan Tamil.
“Sikap kami sangat jelas. Kami adalah peserta yang bersemangat dalam komunitas internasional dan bermaksud untuk berdiskusi dengan semua mitra bilateral dan multilateral,” tegas Sabry.
“Kami tidak menyetujui setiap mekanisme eksternal apa pun karena konstitusi tidak mengizinkannya,” kata Sabry.
Sebagai informasi, Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemerintah dengan etnis minoritas Macan Tamil selama lebih dari 25 tahun. Sejumlah kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang sipil tersebut. [Mohamad Deny Irawan]





















