pesanan-baju-kaos
33 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 5 November, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Sudah Sesuai Konstitusi dan Prinsip Toleransi, HNW: Wajarnya MK Kembali Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama

Apalagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan Pasal 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
5 years ago
in Nasional
0
Foto: kesatu.co.id

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HM Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan kenegarawanan dengan kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama, dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi dan pelanggaran hukum dengan mengabulkan  pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan konstitusi.

“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan toleransi antarumat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi  MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015. Dan sejak saat itu hingga hari ini, tidak ada hal baru yang mengubah ketentuan UU dan agama (Islam) yang mengubah ketentuan larangan pernikahan laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslimah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/2).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa pascaamandemen UUD NRI 1945 pada 2002 lalu, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di masyarakat Indonesia yang relijius. Selain dari ketentuan prinsip pada Pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (Pasal 28 B ayat 1 dan Pasal 28 E ayat 1). “Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri, bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28 J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.





Secara lengkap, Pasal 28 J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’.

BACA JUGA

Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

BAZNAS dan AVPN Bangun Sinergi Optimalkan Dampak Program Filantropi Islam

Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

HNW menambahkan, oleh karena itu, seseorang tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama, karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama – terutama Islam – yang hidup di masyarakat. “Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah juga bentuk intoleransi terhadap umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Maka di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegitimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaran intoleransi,” tukasnya.

Apalagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan Pasal 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama. “Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28 J ayat (2),” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama ini.



“Jadi, untuk menjaga toleransi, komitmen pada taat konstitusi, sudah selayaknya bila MK mempertimbangkan juga sikap MUI yang menolak uji materi terhadap UU Perkawinan tersebut. Dengan demikian MK konsisten dengan keputusan sebelumnya (tahun 2015) tetap menolak permohonan uji materi tersebut, dengan mengembalikan persoalan terkait aspek HAM dalam pernikahan beda agama itu dengan merujuk nilai-nilai agama sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945. Dan dalam Agama Islam nikah laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslimah, jelas tidak diperbolehkan. Hendaknya semua pihak memahami hal ini, untuk menguatkan sikap toleransi antarumat beragama,” pungkas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.[]

Tags: Nikah beda agama
Share40Tweet25Send
Previous Post

Bupati Marwan Ingin Sukabumi Jadi Daerah Pencetak Hafidz Qur’an

Next Post

Larangan Hijab India: Pengadilan Tinggi Karnataka Sidang Lanjutan 14 Februari

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

2 November 2026
Ketika Nasihat Tak Lagi Menyentuh Hati

Ketika Nasihat Tak Lagi Menyentuh Hati

30 October 2026
Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

0
Tawaran Beasiswa S1 di Jepang

Swiss Government Excellence Scholarships 2027–2028 Kembali Dibuka

0
BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

0
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

0
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

0
Tawaran Beasiswa S1 di Jepang

University of Glasgow Buka Beasiswa PhD

3 November 2026
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

3 November 2026
BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

3 November 2026

Muslim Kamboja Merawat Iman Setelah Luka Sejarah

3 November 2026
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

3 November 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result