Pandeglang, Gontornews — Upaya membangun lembaga wakaf yang profesional tidak bisa ditempuh secara instan. Hal itu tercermin dari perjalanan Wakaf Kun Karima yang kini memasuki fase penting setelah berhasil mendapatkan rekomendasi dari BWI Banten, Kamis (16/4/2026). Rekomendasi ini menjadi syarat utama dalam proses perizinan sebagai lembaga pengelola wakaf uang di tingkat nasional.
Dr KH Soleh Rosyad, penggagas Kun Karima, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari proses panjang yang dilalui. “Alhamdulillah kami bersyukur bisa belajar banyak dari pesantren-pesantren senior dalam pengelolaan wakaf, baik aset maupun wakaf uang,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Kun Karima Pandeglang itu kepada gontornews.com.
Ia melanjutkan, Kun Karima tidak hanya fokus pada pengelolaan wakaf lembaga pesantren, tetapi juga mengembangkan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi yang lebih fleksibel dan produktif. Untuk mewujudkan hal tersebut, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan dari Badan Wakaf Indonesia. Salah satu syarat penting yaitu memiliki sedikitnya dua individu yang telah mengikuti dan memperoleh sertifikasi nadzir dari BWI pusat.
“Saya bersama anak saya telah mengikuti sertifikasi nadzir dari BWI, dan itu menjadi bagian dari kelengkapan administrasi,” ungkap Kiai Alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor itu.
Selain itu, Kun Karima juga diminta menyusun portofolio program lima tahun ke depan secara detail. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan visitasi dari BWI Pusat yang memberikan sejumlah evaluasi. “Ada beberapa catatan, termasuk penyempurnaan program dan kewajiban mendapatkan rekomendasi dari BWI Provinsi,” sambungnya.
Rekomendasi dari BWI Banten menjadi titik krusial dalam proses tersebut. Setelah melalui penilaian, rekomendasi akhirnya diberikan, meski disertai satu syarat tambahan yang unik. “Kami diminta melampirkan pakta integritas tentang cinta tanah air, Pancasila, dan UUD 1945. Alhamdulillah semua sudah kami penuhi,” kata Kiai Solah.
Saat ini, seluruh dokumen telah diajukan ke BWI Pusat, dan Kun Karima tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas operasional. “Kalau SK sudah turun, kami siap mengoperasikan lembaga wakaf uang dengan branding Kun Karima Great Trust Fund,” ujarnya.
Ke depan, Kun Karima menargetkan menjadi bagian dari pengembangan ekonomi syariah melalui optimalisasi wakaf. Mereka ingin mengembangkan aset umat secara produktif dan berkelanjutan.
“Kami ingin menjadi bagian dari pengembangan aset umat melalui wakaf, baik wakaf aset maupun wakaf uang,” tegas pria yang juga mengemban amanah sebagai Rektor Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan wakaf. Kun Karima membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pesantren dan jaringan alumni.
Keberhasilan meraih rekomendasi dari BWI Banten menjadi langkah awal yang penting. Lebih dari sekadar pencapaian administratif, hal ini menunjukkan kesiapan KUN Karima dalam mengelola wakaf secara profesional dan bertanggung jawab.
“Mudah-mudahan langkah ini membawa manfaat luas dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi umat,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]























