Yangon, Gontornews –- Seorang pejabat senior Myanmar mengatakan kepada para diplomat negara Barat bahwa proposal peninjauan ulang undang-undang kewarganegaraan di Myanmar sulit untuk dilakukan. Sejumlah negara Barat mengaku meminta kepada Myanmar agar mengubah UU kewarganegaraannya untuk mengakomodir masuknya warga Rohingya sebaga bagian warga Myanmar seutuhnya.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kopenhagen Denmark, Jum’at (8/6) itu, Menteri Sosial Myanmar, Win Myat Aye mengatakan bahwa pemerintah Myanmar telah melaksanakan sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh komisi yang dipimpin oleh mantan Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan. Namun, Myat Aye menambahkan bahwa iklim politik dalam negeri Myanmar saat ini tidak memungkinkan terjadinya perubahan regulasi tersebut.
“Dia, dengan sangat jelas, mengatakan bahwa reformasi kewarganegaraan tidak akan berjalan,” kata salah seorang tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut kepada Reuters.
Perubahan regulasi ini dibutuhkan untuk mengakomodir proses pengambalian pengungsi Rohignya dari Bangladesh ke Myanmar. Sejumlah pengungsi Rohingya di Bangladesh menolak untuk kembali sebelum status kewarganegaraan mereka diakui oleh pemerintah Myanmar. [Mohamad Deny Irawan]