30
Tonton Selengkapnya
Popup Image
32 °c
Special capital Region of Jakarta
Wed
Thu
Tuesday, 20 May, 2025
Login
Langganan
gontornews.com
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

UU MD3 dan RKUHP Jadi Sorotan Mukernas Forjim

Fathur Roji by Fathur Roji
23 February 2018
in Nasional
0
UU MD3 dan RKUHP Jadi Sorotan Mukernas Forjim

Mataram, Gontornews — Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I di Islamic Center, Mataram, NTB, pada 20-21 Februari 2018. Dalam Mukernas tersebut, Forjim mengeluarkan beberapa rekomendasi. Di antaranya terkait UU MD3 dan RKUHP.

Forjim menyesalkan pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR. Salah satu pasal yang patut menjadi sorotan yaitu Pasal 122 huruf (k) UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MKD (Majelis Kehormatan Dewan) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Pasal ini menurut beberapa ahli hukum tata negara sangat riskan. Karena dapat dengan mudah memidanakan orang-orang yang mengritik (keras) DPR. Di samping kata merendahkan kehormatan dapat bersifat subyektif, juga ada batas yang tipis antara kritik dan merendahkan kehormatan,” kata Ketua Umum Forjim Dudy Syabani Takdir, Kamis (22/2/2018) malam di Mataram, NTB.

Karena itu, Forjim mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan beberapa pihak untuk membawa pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Selain tentu saja, Pasal 122 (k) ini, dapat mengganggu kemerdekaan pers seperti dijamin UU Pers No. 40 tahun 1999.

BACA JUGA

Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW: Mestinya Pemerintah Didukung untuk Lebih Kreatif Maksimalkan Hanya Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara

HNW: Tak Sekadar Pernyataan, Uni Eropa Harusnya Lebih Berani Menekan Israel Agar Blokade Atas Gaza Dibuka dan Sejarah Kelam ‘Holocaust’ Tidak Terulang

Jumpa Sekjen Pramuka Muslim Se-Dunia, HNW Sambut Baik Usulan Pembentukan Asosiasi Anggota Parlemen Indonesia Mantan Aktivis Pramuka

Targetkan Himpun 69 Miliar, Lazismu Luncurkan Program ‘Qurbanmu Bahagiakan Sesama’

Bertemu HNW, Sekjen Persatuan Pramuka Muslim Dunia Apresiasi dan Dukung Suksesnya Jambore Muslim Se-Dunia dalam Rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Gontor

Bagi Forjim, anggota MPR/DPR/DPRD/DPD, layak untuk dikritik terus-menerus bahkan dikritik keras, karena mereka mendapatkan gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat.

“Kami meminta kepada anggota DPR dan pemerintah untuk menghilangkan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan presiden,” tuturnya.

Dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina presiden dan wakil presiden akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp 500 juta).

Sementara itu, dalam Pasal 239 Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan itu tidak merupakan penghinaan jika “jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri”.

Ia mengatakan, pasal penghinaan presiden mirip dengan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP terdahulu. Pasal ini sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini Indonesia yang berbentuk Republik dan menganut asas demokrasi. Aturan ini menurut ahli hukum tata negara awalnya adalah adaptasi dari hukum Belanda, yaitu penghinaan terhadap keluarga kerajaan.

Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu, melalui putusannya telah membatalkan norma penghinaan kepada Presiden dalam KUHP ini. Selain itu, presiden sebenarnya bukanlah simbol negara, karena berdasarkan UU 24/2009, yang dimaksud dengan simbol negara adalah bendera, bahasa dan lambang negara Pancasila.

“Pasal ini juga dapat menghambat bagi kemerdekaan pers yang merupakan cita-cita bersama masyarakat Indonesia. Karena para wartawan dalam tugasnya, seringkali melakukan kritikan tajam kepada presiden atau wakil presiden yang tidak serius mengurus rakyatnya,” terang Dudy.

Selain itu, kata Dudy, Forjim mendukung adanya perluasan pasal zina dan LGBT dalam RKUHP, di sisi lain Forjim mengharapkan pemerintah menghilangkan pasal karet penghinaan terhadap presiden ini.

Bagi Forjim, presiden dan wakil presiden layak untuk dikritisi terus menerus oleh rakyat, karena mereka adalah pejabat publik, pengemban amanah yang harus bertanggung jawab kepada rakyat dan Allah SWT.

“Mereka dalam menjalankan amanah itu juga mendapatkan berbagai keistimewaan, gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat,” ungkapnya.

Forjim, imbuh Dudy, prihatin dan menuntut pemerintah, dalam hal ini Kepolisian, untuk mengusut tuntas berbagai kasus penyerangan fisik terhadap para tokoh/kiai/ulama/habaib/pimpinan pondok pesantren yang secara massif terjadi akhir-akhir ini.

“Negara harus mampu melindungi tokoh-tokoh umat Islam dari ancaman teror kelompok manapun, walaupun modus pelakunya orang gila,” tegasnya. [Fathurroji]

Tags: Mukernas ForjimUU MD3
Share18Tweet11Send
Previous Post

Forjim Bakal Latih Relawan MRI se-Indonesia

Next Post

Kapitra: Polisi Mengapa Tidak Usut Penyebar Chat Habib Rizieq?

Fathur Roji

Fathur Roji

Jurnalis, Web Content, Penulis Buku Biografi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025-2030

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025-2030

18 May 2025
Reuni Seperempat Abad Alumni Gontor Laviola 2000 di Darel Azhar Banten, Konsolidasi Santri Lintas Profesi untuk Khidmat Umat

Reuni Seperempat Abad Alumni Gontor Laviola 2000 di Darel Azhar Banten, Konsolidasi Santri Lintas Profesi untuk Khidmat Umat

11 May 2025
INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

17 May 2025
INAIS Bogor Targetkan Peningkatan Status Jadi Universitas Islam Sahid

INAIS Bogor Targetkan Peningkatan Status Jadi Universitas Islam Sahid

18 May 2025
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Pesantren Mandiri Melalui Unit Usaha Bisnis

Pesantren Mandiri Melalui Unit Usaha Bisnis

0
Plus Minus Sistem Pendidikan Kita

Plus Minus Sistem Pendidikan Kita

0
Cara Muslim di AS Mendidik Non-Muslim

Cara Muslim di AS Mendidik Non-Muslim

0
Demi Stabilitas Pendidikan dan Pelajaran di KMI* (Bagian Pertama)

Demi Stabilitas Pendidikan dan Pelajaran di KMI* (Bagian Pertama)

0
Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

0
Pesantren Mandiri Melalui Unit Usaha Bisnis

Pesantren Mandiri Melalui Unit Usaha Bisnis

19 May 2025
Plus Minus Sistem Pendidikan Kita

Plus Minus Sistem Pendidikan Kita

19 May 2025
Cara Muslim di AS Mendidik Non-Muslim

Cara Muslim di AS Mendidik Non-Muslim

19 May 2025
Demi Stabilitas Pendidikan dan Pelajaran di KMI* (Bagian Pertama)

Demi Stabilitas Pendidikan dan Pelajaran di KMI* (Bagian Pertama)

19 May 2025
Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

18 May 2025
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Terima kasih untuk hari yang luar biasa...
Untuk narasumber yang menginspirasi,
dan peserta yang luar biasa semangatnya.Satu hari pelatihan,
banyak ilmu, tawa, dan semangat yang kami bawa pulang.Semoga ini bukan akhir,
tapi awal dari langkah-langkah besar kita selanjutnya.📚✨
Sampai jumpa di pelatihan berikutnya,
tetap semangat menulis dan berbagi kebaikan!#PelatihanJurnalistik #Gontornews #BelajarBersama #TerimaKasih #PelatihanBermanfaat #JurnalismePositif
  • Besok, Insya Allah Pelatihan Jurnalistik kita laksanakan.Terima kasih untuk semua yang sudah mendaftar dan memilih hadir.
Kami doakan semoga menjadi pengalaman belajar yang berkesan dan penuh manfaat.Bagi yang belum sempat mendaftar, kami sangat memahami.
Tapi jika hatimu masih ragu dan ternyata ingin ikut, kami masih membuka satu kesempatan terakhir.. hingga malam ini.📌 Link pendaftaran di bio
📍 Kamis, 15 Mei | Kantor Majalah Gontor, Cilandak – Jakarta SelatanMari belajar menulis dengan niat baik, agar kebaikannya terus mengalir 🍃
#PelatihanJurnalistik #Gontornews #BelajarMenulis #KebaikanLewatTulisan
  • Aku suka nulis... tapi tulisanku layak dibaca nggak ya?"Pertanyaan itu mungkin pernah mampir di pikiran kamu.
Dan mungkin kamu bingung harus mulai dari mana.Tenang. Kamu nggak sendiri.
Dan kabar baiknya: kamu nggak harus menebak-nebak sendirian.📣 Ada pelatihan jurnalistik bareng Rusdiono Mukri, jurnalis senior Majalah Gontor & eks Republika.
Beliau akan membimbing kamu dari dasar — supaya tulisanmu nggak cuma enak dibaca, tapi juga bernilai berita.📅 Kamis, 15 Mei 2025
📍 Cilandak, Jakarta Selatan
💸 Rp150.000 (sudah termasuk makan, sertifikat, dan majalah)Ini bukan pelatihan biasa.
Ini langkah awal kamu menuju dunia jurnalistik yang sesungguhnya.📝 Daftar sekarang lewat link di bio
atau langsung klik: www.formulir.gontornews.comKuota terbatas. Jangan tunggu siap, karena kamu bisa mulai dulu, baru jadi siap.
  • Rangkaian Kegiatan Peringatan 100 Tahun Gontor#majalahgontor
#gontornews
  • 📚 Sudahkah Anda miliki?
Perpustakaan Keluarga MuslimInilah saatnya Anda memiliki perpustakaan pribadi di rumah Anda...
Buku-buku Islam rujukan Keluarga Muslim yang terdiri dari:Tafsir Ibnu Katsir (10 jilid)
Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari (56 jilid)Harga:
💸 Rp 8.160.000
💰 Anda hemat Rp 2.040.000💬 Kutipan inspiratif:
“Buku merupakan sumber harta yang tak ternilai harganya.
Buku adalah jendela ilmu pengetahuan.
Uang bisa habis, harta bisa lenyap,
tapi ilmu pengetahuan tidak bisa dicuri.”📦 Berat: 97 kg
🚚 FREE ONGKIR Se-Jabodetabek
🎁 BONUS RAK BUKU (Persedian terbatas)📞 Pemesanan Hubungi kami:
📱 0812-3416-0133#majalahgontor
#gontornews
@pustakaimamasysyafii
  • Panduan Pendaftaran Online Calon Pelajar Kulliyyatul Mu
  • "Kritik bisa jadi cahaya atau bisa jadi api. Tergantung bagaimana niat dan caramu  menyampaikannya."#KritikBermakna #AdabKritik #DaiDanKritik #GontorQuotes #IslamicWisdom #HikmahHarian #gontornews #majalahgontor
  • Kita menuntut ilmu untuk jadi orang yang baik,
bukan orang yang bisa menjawab pertanyaan ujian.
Ujian untuk belajar, bukan belajar untuk ujian.
Jangan salah kaprah. (KH. Hasan Abdullah Sahal)
  • Sebaik-baik orang adalah orang yang baik kepada keluarganya#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Ad
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result