pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 12 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

UU MD3 dan RKUHP Jadi Sorotan Mukernas Forjim

Fathur Roji by Fathur Roji
23 February 2018
in Nasional
0
UU MD3 dan RKUHP Jadi Sorotan Mukernas Forjim

Mataram, Gontornews — Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I di Islamic Center, Mataram, NTB, pada 20-21 Februari 2018. Dalam Mukernas tersebut, Forjim mengeluarkan beberapa rekomendasi. Di antaranya terkait UU MD3 dan RKUHP.

Forjim menyesalkan pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR. Salah satu pasal yang patut menjadi sorotan yaitu Pasal 122 huruf (k) UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MKD (Majelis Kehormatan Dewan) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Pasal ini menurut beberapa ahli hukum tata negara sangat riskan. Karena dapat dengan mudah memidanakan orang-orang yang mengritik (keras) DPR. Di samping kata merendahkan kehormatan dapat bersifat subyektif, juga ada batas yang tipis antara kritik dan merendahkan kehormatan,” kata Ketua Umum Forjim Dudy Syabani Takdir, Kamis (22/2/2018) malam di Mataram, NTB.

Karena itu, Forjim mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan beberapa pihak untuk membawa pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Selain tentu saja, Pasal 122 (k) ini, dapat mengganggu kemerdekaan pers seperti dijamin UU Pers No. 40 tahun 1999.

BACA JUGA

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

GIHES 2026: Realisasi Pendidikan Islam Holistik Jadi Agenda Bersama

PMDG: Pesantren Model Pendidikan Islam Holistik Khas Indonesia

Pendidikan Pesantren Solusi Holistik Untuk Indonesia dan Dunia

GIHES 2026: Mencerdaskan Bangsa Melalui Pengembangan Pendidikan Holistik

Bagi Forjim, anggota MPR/DPR/DPRD/DPD, layak untuk dikritik terus-menerus bahkan dikritik keras, karena mereka mendapatkan gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat.

“Kami meminta kepada anggota DPR dan pemerintah untuk menghilangkan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan presiden,” tuturnya.

Dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina presiden dan wakil presiden akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp 500 juta).

Sementara itu, dalam Pasal 239 Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan itu tidak merupakan penghinaan jika “jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri”.

Ia mengatakan, pasal penghinaan presiden mirip dengan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP terdahulu. Pasal ini sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini Indonesia yang berbentuk Republik dan menganut asas demokrasi. Aturan ini menurut ahli hukum tata negara awalnya adalah adaptasi dari hukum Belanda, yaitu penghinaan terhadap keluarga kerajaan.

Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu, melalui putusannya telah membatalkan norma penghinaan kepada Presiden dalam KUHP ini. Selain itu, presiden sebenarnya bukanlah simbol negara, karena berdasarkan UU 24/2009, yang dimaksud dengan simbol negara adalah bendera, bahasa dan lambang negara Pancasila.

“Pasal ini juga dapat menghambat bagi kemerdekaan pers yang merupakan cita-cita bersama masyarakat Indonesia. Karena para wartawan dalam tugasnya, seringkali melakukan kritikan tajam kepada presiden atau wakil presiden yang tidak serius mengurus rakyatnya,” terang Dudy.

Selain itu, kata Dudy, Forjim mendukung adanya perluasan pasal zina dan LGBT dalam RKUHP, di sisi lain Forjim mengharapkan pemerintah menghilangkan pasal karet penghinaan terhadap presiden ini.

Bagi Forjim, presiden dan wakil presiden layak untuk dikritisi terus menerus oleh rakyat, karena mereka adalah pejabat publik, pengemban amanah yang harus bertanggung jawab kepada rakyat dan Allah SWT.

“Mereka dalam menjalankan amanah itu juga mendapatkan berbagai keistimewaan, gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat,” ungkapnya.

Forjim, imbuh Dudy, prihatin dan menuntut pemerintah, dalam hal ini Kepolisian, untuk mengusut tuntas berbagai kasus penyerangan fisik terhadap para tokoh/kiai/ulama/habaib/pimpinan pondok pesantren yang secara massif terjadi akhir-akhir ini.

“Negara harus mampu melindungi tokoh-tokoh umat Islam dari ancaman teror kelompok manapun, walaupun modus pelakunya orang gila,” tegasnya. [Fathurroji]

Tags: Mukernas ForjimUU MD3
Share19Tweet12Send
Previous Post

Forjim Bakal Latih Relawan MRI se-Indonesia

Next Post

Kapitra: Polisi Mengapa Tidak Usut Penyebar Chat Habib Rizieq?

Fathur Roji

Fathur Roji

Jurnalis, Web Content, Penulis Buku Biografi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

6 September 2026
60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

5 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

9 September 2026
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Muslim yang Sempurna

Muslim yang Sempurna

0
Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

0

Gontor Pelopor Penulisan Al-Qur’an

0
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

0
Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

0
Muslim yang Sempurna

Muslim yang Sempurna

12 September 2026
Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

12 September 2026

Gontor Pelopor Penulisan Al-Qur’an

12 September 2026
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

11 September 2026
Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

11 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result